HUKUM

14 Tahun Buron Terpidana Sholikin Ditangkap, Kejati Kalbar : Tak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan

78
×

14 Tahun Buron Terpidana Sholikin Ditangkap, Kejati Kalbar : Tak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Masyhudi.

PETAJATIM.co, Kalbar – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali sukses menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Sholikin (57).

Terpidana Sholikin, terlibat kasus korupsi yang juga DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak yang buron selama 14 Tahun sejak 2008. Dia diamankan di Jl Adisucipto, Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu, Provinsi Kalimantan Barat.

“Ya benar Tim Tabur Kejati mengamankan terpidana Sholikin di Jalan Adisucipto, Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu, Provinsi Kalimantan Barat, dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Kalbar, “demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Masyhudi dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/1/22).

Ditegaskan Masyhudi terpidana Sholikin sejak tahun 2008 buron atau selama 14 tahun dan menjadi DPO terlibat atas kasus korupsi bersama-sama dengan Erfan Effendi, saksi Muhammad Menos Erry, M Yusuf Abdullah, R Sudaryono Teguh Wibowo, Sehono, Abdul Bari Azed, Imam Santoso, Johanes Sri Triswoyo, Edy Suyanto, Andi Taha dan Alfiansyah.
“Mereka kesebelas terpidana lainnya tersebut telah menjalankan pidana penjara,” beber Masyhudi.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 1894K/Pid.Sus/2013 Tanggal 3 Juni 2014 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 22/PID.SUS/2013/PT.PTK Tanggal 3 Juli 2013 terpidana Drs. Sholikin diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan terpidana, urai Masyhudi, mengakibatkan kerugian negara sebesar uang ganti rugi tanah LP Klas IIA Pontianak sebesar Rp. 12,3 miliar.

“Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan 6 enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp. 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” paparnya.

Selanjutnya pada hari Jumat, 14 Januari 2022, terpidana Sholikin diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dieksekusi di Lapas II A Pontianak.

Pada kesempatan itu, Masyhudi mengimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan pers, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain belum tertangkap.

“Sampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi DPO / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : HYPERLINK https://kejati-kalbar.go.id/

“Pengejaran dan penangkapan para buronan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya. Bagi yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon, tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan,” tandas Masyhudi.

Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru