HUKUM

2 Oknum LSM Tersangka Kasus Pemerasan Terancam 9 Tahun Penjara

970
×

2 Oknum LSM Tersangka Kasus Pemerasan Terancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kedua oknum LSM tersangka kasus pemerasan berikut Barang Buktinya.

PETAJATIM.co, Sampang – 2 oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang di tangkap Polres Sampang dalam kasus pemerasan diancam pidana 9 tahun penjara. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sejumlah uang sebesar Rp 19.400.000.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas mengamankan kedua tersangka yakni Riski (42) warga Desa Aeng Sareh, Kota Sampang, dan Amir Hamzah (38) warga Jalan Pahlawan, Sampang.

Korban yang diperas Asbi (32), warga Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, sebagai pelaksana proyek dana hibah Pokmas.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Sabtu (20/2/2021) malam lalu saat hendak bertemu korban di cafe Ken Karo di Jalan Makboel, Sampang.

“Dari penangkapan itu BB uang tunai berupa pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang diserahkan korban menurut pengakuan tersangka uang itu rencananya akan dibuat foya-foya,” beber Abdul Hafidz, Selasa (23/2/2021).

Diketahui Rizky dan Amir Hamzah adalah anggota LSM Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia (BP3RI).

“Kita menangkap dua oknum LSM itu atas laporan korban yang merasa diperas oleh tersangka,” terangnya.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang menerangkan kronologi penangkapan tersangka.

Berawal pada Sabtu (13/2), korban mendapat informasi jika pengerjaan proyek Pokmas irigasi pada tahun 2019 didatangi oleh tersangka.

Saat itu, korban mencoba berkomunikasi dengan tersangka agar hasil temuannya tidak perlu panjang lebar serta tidak menghubungi Ketua Pokmas.

“Terjadilah komunikasi antara korban dengan tersangka, bahkan korban diancam pengerjaan proyek itu mau dilaporkan ke pihak berwenang,” jelas Riki.

Menurut Riki, apabila persoalan tersebut tidak mau dilaporkan maka korban harus menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta. Namun korban ketakutan juga mengaku tidak mempunyai uang sebanyak itu.

Akhirnya korban dan dan tersangka terjadi kesepakatan untuk mengadakan pertemuan di cafe Ken Karo di Jalan Makboel. Namun sebelumnya korban telah memberitahu Polisi sehingga saat uang diserahkan kedua tersangka langsung tertangkap tangan dengan BB uang Rp 19,4 juta.

“Awalnya korban diperas tersangka Rp 100 juta, tapi korban tidak mau hingga akhirnya terjadi kesepakatan Rp 40 juta. Tetapi dalam pertemuan itu korban hanya menyerahkan Rp 19,4 juta, sisanya akan diberikan keesokan harinya,” tuturnya.

Tersangka kini dijerat Pasal 368 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Selain uang Rp 19,4 juta, juga diamankan 4 kartu LSM milik Riski, 1 kartu LSM milik Amir Hamzah, 1 unit HP Iphone XS, 1 unit HP Vivo, 1 unit HP Nokia, dan bukti percakapan WhatsApp korban dengan tersangka,” tutupnya.

Penulis : Tricahyo
Editor : Heru