KRIMINAL

2 Truk Diamankan Polisi Hendak Selundupkan Pupuk Bersubsidi

57
×

2 Truk Diamankan Polisi Hendak Selundupkan Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti pupuk bersubsidi yang berhasil diamankan Polres Sampang.

PETAJATIM.co. Sampang  – Upaya  penyelundupan belasan ton pupuk bersubsidi ke luar kota dari Kabupaten Sampang, Madura berhasil digagalkan.

Terbukti, dua truk yang hendak mengantarkan pupuk tersebut diamankan saat melintas di Jalan Raya Kecamatan Banyuates, Sampang pada (12/4/2022) sekitar 20.30 WIB.

Adapun, ke dua truk itu berjenis Mitsubishi warna hitam Nopol A 8775 YX, dikemudikan oleh Muhlis Putra (29) dan kernetnya Hidayat (21), sama-sama warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang.

Kemudian Mitsubishi warna kuning Nopol D 8953 UA, dikemudikan oleh Mat Sari (51) warga Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang.

Pengamanan bermula dari informasi tentang adanya armada (truk) yang sedang melaksanakan muat barang berupa pupuk di Jalan Raya Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang Sampang sekitar 16.00 WIB.

Aktivitas tersebut diduga akan diselundupkan keluar daerah Sampang, sehingga pada 17.00 WIB anggota kepolisian seketika melaksanakan penyelidikan.

“Dugaan penyelundupan itu benar adanya setelah berhasil kami cek di Jalan Raya Banyuates,” kata Kapolres Sampang AKBP Arman, Rabu (13/4/2022).

Kemudian Ia menjelaskan , ada sekitar 17 ton pupuk bersubsidi yang dimuat oleh dua truk tersebut.

Belasan truk terdiri dari 180 karung pupuk jenis ZA yang bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah.

Kemudian 160 karung pupuk jenis NPK PHONSKA yang juga bertuliskan sama, pupuk bersubsidi pemerintah.

“Pupuk subsidi ini didapat dari kios yang ada di Kecamatan Karang Penang, Sampang dan juga ada sebagian dari Kabupaten Pamekasan,” ungkapnya.

Atas pengungkapan kasus, dua supir truk dan satu kernet ditetapkan sebagai tersangka dengan motif untuk mengambil keuntungan dengan cara membantu menyelundupkan pupuk bersubsidi.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 6 Ayat 1 huruf (b) jo Pasal 1 ke 3 (e) Undang Undang Darurat No. 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan No 15/- DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan, dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

“Untuk pemilik pupuk bersubsidi masih belum diketahui dan kami masih melakukan pendalaman,” pungkasnya.

Penulis.          : Tricahyo
Editor.             : Heru