REGIONAL

Abaikan Keselamatan Kerja, Pelaksana Proyek Nasional di Madura Terancam Didenda

137
×

Abaikan Keselamatan Kerja, Pelaksana Proyek Nasional di Madura Terancam Didenda

Sebarkan artikel ini
Sejumlah pekerja proyek pembangunan tembok penahan jalan di Jalan Raya Panyepen Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang tidak menggunakan K3.

PETAJATIM.co, Sampang – Pengerjaan proyek pembangunan tembok penahan jalan (TPJ) yang berlokasi di Jalan Raya Panyepen, Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang Madura, Jawa Timur menuai sorotan. Pasalnya pelaksanaan proyek Kementerian PUPR itu tidak memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja. 

Pantauan di lapangan Jumat (17/2/2023), para pekerja proyek terlihat tidak memakai alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3). Padahal K3 merupakan bagian penting sebagai upaya menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja konstruksi. 


Busiri, Aktifis asal Kabupaten Sampang mengatakan, kontraktor wajib melaksanakan manajemen K3 demi keselamatan kerja di lapangan. Itu ada dalam kontrak dan ada uangnya. Jadi memang harus dikerjakan dan dilaksanakan sesuai dengan kontrak kesepakatan. 


“Manajemen K3 harus ada dan tidak boleh diabaikan karena itu berkaitan dengan keselamatan kerja dan sudah diatur di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan,” katanya. 


Busiri menyebut, abainya pelaksana proyek dalam menjalankan prosedur K3 patut dipertanyakan. Ia menduga, ada unsur kesengajaan dengan tidak dibelanjakannya APD sebagai bentuk menambah keuntungan perusahaan. 


“Keselamatan para pekerja harus diprioritaskan. Pengawas proyek harus memberikan teguran, karena pelaksana proyek abai. Ini perlu menjadi catatan yang kurang baik,” ujarnya. 


Menurutnya, dalam Undang-undang Jasa Kontruksi nyata disebutkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja ini harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan pekerjaan. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sanksi, teguran bahkan hingga pencabutan izin usaha.

Ia mendesak agar pengawas dan dinas terkait dalam hal ini Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Jawa Timur-Bali memberikan tindakan tegas pada pelaksana proyek yang mengabaikan prosedur K3. Hal ini penting dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk bagi pelaksana proyek nasional di Madura. 


“Ketika manajemen K3 tidak dilaksanakan maka sebagai konsekuensinya pihak pelaksana atau kontraktor harus di denda karena tidak menjalankan salah satu yang tertuang dalam RAB,” tegas Busiri.   


Sementara itu, Joko, kontraktor pelaksana proyek saat dikonfirmasi memilih irit berbicara. Ia mengklaim bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut pihaknya sudah melaksanakan prosedur K3. Hanya saja itu tidak maksimal karena jumlah pekerja banyak.


“Untuk K3 sudah kita lengkapi. Tapi namanya orang banyak jadinya tidak sempurna,” dalihnya.


Penulis : Zainal Abidin