KINERJA

Aneh ! Disdik Sampang Tak Tahu Jumlah Sekolah Penerima Program Rehab Kemen PUPR Sebesar Rp 33 M

104
×

Aneh ! Disdik Sampang Tak Tahu Jumlah Sekolah Penerima Program Rehab Kemen PUPR Sebesar Rp 33 M

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Pendidikan Sampang di Jalan Jaksa Agung Suprapto.

PETAJATIM.co, Sampang – Pemerintah Kabupaten Sampang kembali mendapat program rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Rabu (17/03/2021).

Tak tanggung-tanggung anggaran yang dikucurkan pusat dalam program tersebut mencapai Rp 33.371.016.000. Sampai saat ini program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2021 itu masih proses lelang. Tahapan lelang sampai pada tahap evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.

Berdasarkan data di LPSE Kementerian PUPR. Ada 13 peserta lelang dari total 97 telah melakukan penawaran harga atas proyek tersebut. Pertama, PT Sadar Karya Dinamis dengan penawaran Rp 23.192.423.479, PT Karya Sahabat Sejati Rp 23.322.222.222, PT Berkibar Bersama Rp 23.359.820.000 dan PT Tectonia Grandis menawar Rp 23.871.696.500.

Lalu, PT Verbeck Mega Perkasa dengan penawaran Rp 24.098.716.940, PT Somba Hasbo Rp 24.119.069.590, PT Wahyu Prima Rp 24.600.447.412, PT Mari Bangun Nusantara Rp 25.029.298.193 dan PT Gala Karya di angka Rp 25.294.309.741.

Selanjutnya, PT Duta Salik dengan nilai penawaran Rp 25.556.546.283, PT Duta Kulawangsa Raharja Rp 26.523.169.932, PT Bali Jaya Contractors Rp 26.831.401.520 dan terakhir PT Teduh Karya Utama menawar Rp 28.883.616.744.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang Nor Alam melalui Kabid Pembinaan Sekolah Dasar (SD), Arif Budiansor mengaku, sampai saat ini pihaknya tidak mengetahui terkait dengan jumlah sekolah penerima program rehab dari Kementerian. Sebab, dirinya masih baru menjabat sebagai Kabid Pembinaan SD.

“Kami tidak tahu berapa jumlah sekolah yang tahun ini akan menerima bantuan program rehab dari Kementerian PUPR,” katanya.

Ia menjelaskan, sekolah penerima program rehab dari Kementerian ditentukan berdasarkan Data pokok pendidikan (Dapodik). Pengajuan langsung dilakukan oleh sekolah. Semua lembaga baik SD maupun SMP bisa mengajukan bantuan tapi belum tentu diterima.

“Program itu langsung ditangani Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Jawa Timur. Tapi biasanya nanti ada surat ke Disdik,” pungkasnya.

Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru