KINERJA

Anggaran Program Kepemudaan di Kabupaten Sampang Minim

71
×

Anggaran Program Kepemudaan di Kabupaten Sampang Minim

Sebarkan artikel ini
Kantor Disporabudpar Sampang yang beralamat di jalan Rajawali kecamatan Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang – Alokasi anggaran yang dikucurkan pemerintah kabupaten Sampang untuk sektor kepemudaan minim. Tahun ini, dana pembinaan dan pengembangan kepemudaan di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporabudpar) hanya Rp106 juta.


Kepala bidang (Kabid) Pemuda dan Olahraga Disporabudpar Sampang, Moh. Nasir mengatakan sejak pandemi Covid-19 melanda anggaran program pembinaan dan pengembangan kepemudaan dipangkas. Dulu sebelum ada covid anggaran kepemudaan mencapai Rp 1 miliar, sementara tahun ini hanya Rp106 juta. 


“Sebenarnya dana Rp 106 juta sangat kecil dan tidak ada apa-apanya untuk program pembinaan. Tapi mau bagaimana lagi kalau kondisinya sekarang memang seperti ini,” katanya, Jumat (10/3/2023). 


Nasir menjelaskan, anggaran Rp106 juta itu nantinya akan digunakan dalam dua jenis kegiatan. Pertama, yaitu kegiatan pemilihan pemuda pelopor 2023 dan kegiatan kedua yaitu pembinaan organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP). 


Kegiatan pemilihan pemuda pelopor dianggarkan Rp 81 juta sedangkan pembinaan OKP diploting Rp 25 juta. Pemilihan pemuda pelopor dilaksanakan mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi, sementara untuk pembinaan OKP berupa kegiatan kaderisasi dan pergantian pengurus. 


“Pelaksanaan pemilihan pemuda pelopor 2023 akan dimulai pada bulan ini,” ujar Nasir.


Menanggapi itu, Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sampang Nurul Huda mengatakan  anggaran tersebut jelas sangat minim jika dibandingkan dengan kompleksitas yang dihadapi. 


“Jumlah OKP saja itu lebih dari 25 sementara anggaran pembinaannya hanya Rp 25 juta, jelas tidak akan maksimal,” katanya. 


Huda menyebutkan, dalam UU Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan pasal 13 dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah masing-masing.


Ia pun memberikan penilaian, dengan anggaran seminim itu menunjukkan bahwa politik anggaran pemerintah di bidang kepemudaan belum sepenuhnya sesuai dengan amanat undang-undang tersebut. 


“Jika pemkab ingin dinilai serius mengembangkan dan memberdayakan potensi pemuda, maka harus memberikan alokasi anggaran yang memadai untuk sektor kepemudaan,” tutup Huda. 


Penulis : Zainal Abidin