KRIMINAL

Anggota Polisi Babak Belur Ketika Hendak Bubarkan Balap Liar, 6 Orang di Tetapkan Sebagai Tersangka

62
×

Anggota Polisi Babak Belur Ketika Hendak Bubarkan Balap Liar, 6 Orang di Tetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Endra Zulpan bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah saat merlis 6 pelaku pengeroyokan Polisi.

PETAJATIM.co, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap salah seorang anggota Kepolisian Briptu Irwan Lombu di Jl. Metro Pondok Indah, Kebun Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (07/12/2021) dini hari.

Briptu Irwan Lombu anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan, dikeroyok orang tak dikenal. Dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/12/2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya mengamankan 6 orang pelaku yang terlibat pengeroyokan yakni FP, JW, N, FA, BB, dan A.

“Kita dari Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya akan melaksanakan tindakan hukum yang adil dan tegas kepada 6 pelaku yang terang-terangan melakukan pengeroyokan disertai pemukulan kepada anggota Polri yang sudah perkenalkan identitas dan pakai seragam,” ujar Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah dan Kasat Reskrim Kompol Ridwan.

Dari penangkapan terhadap 6 orang tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti seperti baju dinas Polri yang dipakai korban, kemudian HP para tersangka, pistol korek, rekaman cctv dan lainnya.

Kasus penganiyaan tersebut, kata Zulpan terungkap berkat rekaman CCTV dan video yang sempat viral di media sosial. ” Kasus ini bisa diungkap dengan cepat oleh Polres Jaksel karena anggota dilapangan langsung menemukan petunjuk diantaranya dari rekaman video,” terang Zulpan.

Ia menjelaskan peristiwa terjadinya penganiayaan yang dialami Briptu IL di pondok Indah, Jakarta Selatan bermula saat itu korban bersama istri menggunakan kendaraan roda 4 melintas di Pondok Indah. Melihat ada balapan liar yang dilakukan sekelompok orang, lalu korban menghentikan kendaraan untuk menemui para pembalap liar. Namun yang diterima justru teriakan dengan kata-kata kalimat Polisi Gadungan. Lalu dengan serta merta mereka mengeroyok korban hingga babak belur.

Karena korban anggota Polri maka jiwa penolong dan pengayom masyarakat muncul dan membubarkan balap liar itu.

“Saat mencoba membubarkan, para pelaku meneriakan dengan kata-kata provokasi yaitu Polisi Gadungan, padahal saat itu korban memakai seragam karena habis dinas malam,” ungkap Zulpan.

Didepan istri korban, Briptu IL dianiaya karena provokasi dari geng motor tersebut yang merasa aksi balap liarnya dihalangi. “Yang lebih memprihatinkan korban ditemani istrinya, karena ada provokasi tersangka mengeroyok (Briptu IL), dicoba dilerai oleh istri korban tapi tidak diindahkan pelaku ,”kata Zulpan.

Akibat penganiayaan tersebut, Briptu IL dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Akibat perbuatan melawan hukum, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP juncto 214 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
 
Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru