DAERAH

Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Sampang Bentuk Tim Satgas

71
×

Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Sampang Bentuk Tim Satgas

Sebarkan artikel ini
Tim Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal Satpol PP Sampang menunjukkan puluhan merk rokok ilegal.

PETAJATIM.co, Sampang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang berupaya maksimal dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Bahari. Salah satunya yaitu dengan membentuk tim satuan tugas (Satgas) yang bertugas melakukan deteksi dini ke wilayah yang selama ini disinyalir menjadi tempat distribusi rokok tanpa cukai.

Suryanto Kepala Satpol PP Sampang mengatakan, hasil dari deteksi dini yang sudah dilakukan ke 14 kecamatan benar bahwa selama ini Kabupaten Sampang memang menjadi sasaran peredaran rokok ilegal oleh pabrikan.

Menurutnya, hasil dari deteksi dini yang sudah dilakukan ditemukan ada sekitar 33 merek rokok ilegal atau tanpa cukai tersebar di 14 kecamatan. Peredaraan rokok ilegal ini tidak hanya terjadi di pedesaan, tetapi di wilayah kota Sampang juga banyak.

“Hasil dari deteksi dini oleh Tim Satgas peredaran rokok ilegal di Sampang luar biasa, dan itu sudah menjadi sasaran pabrikan. Peredarannya tidak hanya di desa, tapi juga menyasar wilayah kota,” tuturnya, Rabu (2/11/2022).

Dijelaskan, deteksi dini ke 14 kecamatan merupakan langkah awal untuk mencari tahu seperti apa alur peredaran rokok ilegal. Deteksi dini dilakukan di pasar, tempat jasa pengiriman barang, dan terminal.

Setelah itu dilanjut dengan kegiatan sosialisasi di semua kecamatan. Tujuannya untuk memberikan pemahaman dan mengajak masyarakat untuk tidak membeli dan mengkonsumsi rokok tanpa cukai

“Seteah sosialisasi kita akan melakukan operasi gabungan bersama dengan Polisi, TNI, Kejaksaan dan lainnya,” imbuhnya.

Larangan rokok tanpa cukai tercantum di Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Masyarakat dihimbau untuk tidak menjual dan mengedarkan rokok ilegal, bantu pemerintah dalam memberantas rokok ilegal caranya yakni dengan tidak menjual ataupun membelinya. Sebab, setiap warga yang kedapatan menjual atau menyediakan rokok ilegal sangsinya ialah kurungan penjara selama 1-5 tahun,” pungkasnya.

Penulis : Zainal Abidin