HUKUM

Bos Rokok Ilegal Di Sampang Mangkir dari Panggilan Polisi

387
×

Bos Rokok Ilegal Di Sampang Mangkir dari Panggilan Polisi

Sebarkan artikel ini
Gudang rokok yang diduga milik AM di Desa Astapah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

PETAJATIM.CO || Sampang – AM, warga Desa Jrangoan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang tak menunjukkan batang hidungnya ke penyidik Satreskrim Polres Sampang pada Senin (4/11/2024).

 

Padahal, rencananya penyidik akan memeriksa pria yang jadi terlapor dalam kasus dugaan provokasi dan ajakan melakukan tindakan melanggar hukum yang dilakukan melalui voice note atau rekaman suara.

 

Pria yang mengaku sebagai pelaku proyek Pokmas sekaligus pengusaha rokok Ilegal itu tidak hadir dengan alasan ada acara keluarga.

 

“Iya benar, terlapor AM mangkir dari panggilan penyidik,” terang Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie kepada wartawan.

 

Rencananya, penyidik akan kembali memanggil terlapor untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dia diadukan oleh masyarakat ke Polres Sampang lantaran pesan suara yang viral di media sosial.

 

Dalam pesan suara viral itu, AM dianggap memprovokasi dan mengajak warga untuk melakukan tindakan melanggar hukum yang dapat menimbulkan kegaduhan dan perpecahan menjelang pelaksanaan kontestasi Pilkada Sampang 2024.

 

Tak hanya itu, AM juga menyebut, bahwa dirinya sebagai orang kebal hukum karena memiliki sejumlah usaha atau pekerjaan yang notabene bersinggungan dengan hukum. Seperti usaha rokok ilegal, kontraktor proyek, dan pemain Pokmas. Namun selama ini dirinya masih aman-aman saja.

 

“Konfirmasi dari terlapor akan hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (7/11/2024) besok,” ujar Dedy Dely.