HUKUM DAN PEMERINTAHANPOLITIK

Carut-marut Pemilihan Anggota BPD, Warga Ragung Luruk Kantor Kecamatan Pangarengan

247
×

Carut-marut Pemilihan Anggota BPD, Warga Ragung Luruk Kantor Kecamatan Pangarengan

Sebarkan artikel ini
Sejumlah warga dari Desa Ragung Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang saat audiensi dengan Camat terkait dengan proses pemilihan anggota BPD.

PETAJATIM.co, Sampang – Sejumlah warga dari Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang mendatangi kantor kecamatan setempat, Selasa (9/5/2023). Mereka datang untuk mengadukan prihal ketidaktransparanan pada proses penetapan panitia pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 


Di sana mereka ditemui oleh Moh. Lutfi selaku Camat Pangarengan, Kapolsek Pangarengan IPDA Sujiyono, Babinsa, dan Ketua beserta Sekretaris Panitia BPD Ragung. 


Koordinator Tokoh dan Masyarakat Desa Ragung, H. Amirusi menyampaikan, pelaksanaan rekrutmen dan pemilihan anggota BPD di Desa Ragung terindikasi tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Terutama terkait dengan pembentukan dan penetapan panitia.


“Mulai dari awal proses penetapan panitia pemilihan BPD sudah tidak transparan dan diduga sarat kepentingan dari Kepala desa (Kades). Sebab, orang-orang yang dipilih menjadi panitia hanya diambil dari 2 dusun saja. Padahal seharusnya ada keterwakilan warga dari semua dusun yang menjadi panitia. Belum lagi proses pergantian panitia yang memundurkan diri dilakukan di waktu yang sama,” ungkapnya. 


Selain itu, lanjut Amirusi, panitia BPD tidak mengumumkan kepada warga terkait dengan adanya penambahan jumlah anggota BPD yang semula hanya akan dipilih 7 orang bertambah menjadi 9 orang. 


“Tadi ketika ditanyakan ke Ketua dan Sekretaris panitia BPD, mereka tidak bisa memberikan jawaban yang jelas dan kongkrit. Bahkan, mereka pamit pulang duluan dengan alasan banyak kesibukan. Saran kami ke panitia kalau memang Anda sibuk dan banyak urusan di luar, ya jangan jadi panitia, lebih baik mundur saja,” ucapnya.


Dirinya berharap Pemerintah Kecamatan Pangarengan maupun Pemkab Sampang bisa memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan pemilihan anggota BPD di Desa Ragung. Tujuannya, agar semua tahapan berjalan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 57 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa. 


“Warga Ragung itu paham dan patuh terhadap hukum. Jadi kami minta kepada panitia selama pemilihan BPD ini tidak dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang ada, sebaiknya jangan diteruskan,” ujar Amirusi. 


Sementara itu, Camat Pangarengan Moh. Lutfi mengatakan bahwa dalam hal ini pihaknya bersama Forkompincam hanya memfasilitasi pertemuan warga dengan panitia pemilihan BPD. 


“Apa yang menjadi aduan warga soal tahapan pemilihan BPD kami fasilitasi. Prinsip kami, dalam pelaksanaan pemilihan BPD tetap mengacu pada Perbup yang ada, kami juga tidak bisa menghentikan proses yang sudah berjalan,” katanya.


Disinggung terkait dengan adanya penambahan jumlah anggota BPD dari 7 menjadi 9. Lutfi menyebut bahwa itu sudah sesuai dengan Perbup. 


“Jumlah penduduk Ragung itu lebih dari 5 ribu sehingga anggota BPDnya bisa 9 orang,” pungkas Lutfi.


Penulis : Zainal Abidin