PERISTIWA

Demo Mapolres Sampang, FPI Desak Komnas HAM – DPR RI Usut Tuntas Kematian 6 Laskar

252
×

Demo Mapolres Sampang, FPI Desak Komnas HAM – DPR RI Usut Tuntas Kematian 6 Laskar

Sebarkan artikel ini
Puluhan massa anggota FPI saat mengelar demo menuju Mapolres Sampang menuntut keadilan tewasnya 6 laskar dan dihukumnya HRS.

PETAJATIM.co, Sampang – Gelombang aksi protes terkait tewasnya enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jakarta, dan penetapan tersangka serta penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh Polda Metro Jaya terus bergulir.

Ribuan massa dari FPI menggelar aksi demontrasi di depan Mapolres Sampang. Massa berkumpul di depan gedung DPRD dan bergerak menuju Mapolres di jalan Jamaluddin Kecamatan Kota.

Aksi demonstrasi itu dipimpin sejumlah ulama dan kiai. Diantaranya, KH Abdul Malik, KH. Faurok Alawi, KH. Jakfar Sodiq dan KH. Mohammad Yahya.

Dalam orasinya, massa menuntut agar kasus penembakan yang berujung kematian enam laskar FPI Jakarta di usut tuntas. Sebab, dalam kasus tersebut diduga ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang dilakukan oleh oknum petugas.

Selain itu, massa juga mendesak habib Rizieq segera dibebaskan dari penjara karena dinilai tidak bersalah.

Ustad Mahrus, SH selaku orator aksi mengatakan, aksi demonstrasi ini bertujuan menuntut keadilan atas peristiwa penembakan dan pembantaian enam orang laskar FPI Jakarta.

Pihaknya meminta kepada lembaga Komnas HAM Indonesia untuk mengusut tuntas kasus penembakan tersebut. Ia menduga ada pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh oknum Polisi.

Pihaknya juga meminta DPR RI segera membentuk tim pencari fakta yang independen untuk mengungkapkan kasus tersebut.

“Tegakan hukum dengan dua mata pisau. Artinya tajam ke atas dan tajam ke bawah. Hukum tidak boleh tajam kebawah tumpul ke atas. Sebab, itu sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945,” kata Mahrus.

Kemudian, lanjut Mahrus, terkait pasal-pasal yang disangkakan kepada habib Rizieq menurutnya sama sekali tidak ada substansi dan korelasinya dengan apa yang dilakukan oleh habib Rizieq.

Misalnya, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepada habib Rizieq. Beliau (HRS.red) disangkakan pasal tersebut lantaran dinilai telah menghasut orang untuk berkerumun melalui sebuah video untuk hadiri acara maulid.

“Dalam narasinya habib mengajak umat Islam menghadiri acara maulid. Bukan mengajak berkerumun,” kata Mahrus.

Sementara terkait dengan Pasal 216 KUHP yang juga disangkakan kepada HRS tentang menghalangi-halangi petugas. Mahrus melihat penyidik mengarahkan soal mematuhi protokol kesehatan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Padahal dalam acara maulid nabi yang digelar di kediaman habib. Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan sebanyak 20 ribu masker dan diberikan kepada undangan yang hadir.

Mahrus pun mengaku heran kenapa habib Rizieq yang sudah dikenakan sanksi denda protokol kesehatan sebesar Rp 50 juta. Tapi masih dijerat hukum pidana dan ditahan karena kasus kerumunan.

Berbicara tentang peraturan kekarantinaan. Petamburan tidak masuk dalam wilayah Karantina. Maka aturan itu tidak berlaku di sana.

“Penerapan hukum yang salah. Oleh karena itu kami minta habib Rizieq segera dibebaskan tanpa syarat. Dan Polisi juga harus minta maaf kepada seluruh umat Islam di Indonesia,” tandasnya.

Setelah menyampaikan semua tuntutan. Peserta demo membubarkan diri dengan tertib dan lancar.

Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru