HUKUM

Ditenggarai Cacat Administrasi, Penunjukan Pj Kades Makam Agung Tuai Polemik

115
×

Ditenggarai Cacat Administrasi, Penunjukan Pj Kades Makam Agung Tuai Polemik

Sebarkan artikel ini
Ketua BPD Desa Makam Agung, Mahhud saat memberikan keterangan di hadapan media.

PETAJATIM.co, Bangkalan – Pasca meninggalnya Miftahus Surur Kepala Desa (Kades) Makam Agung, Kecamatan Arosbsya Kabupaten Bangkalan, terjadi kekosongan jabatan dalam pemerintahan desa tersebut. Sehingga harus dibentuk Pejabat (Pj) Kepala Desa untuk mengisi kevakuman pemerintahan desa.

Namun proses pembentukan Pj Kades Makam Agung menimbulkan polemik di bawah, karena mekanismenya tanpa pemberitahuan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sehingga dituding penunjukan pejabat sementara itu dianggap cacat administrasi atau tidak sah secara hukum tata negara.

Ketua BPD Desa Makam Agung, Mahhud mengungkapkan, proses pembentukan Pj Kades Makam Agung dinilai janggal serta cacat hukum. Pasalnya tanpa pemberitahuan kepada BPD serta tokoh masyarakat setempat.

“Kami menilai pembentukan Pj Kades Makam Agung jelas melanggar aturan dan cacat administrasi. Seharusnya sebelum ditunjuk Pj itu harus ada pemberitahuan kepada BPD serta melibatkan tokoh masyarakat, bukan lantas seenaknya asal tunjuk begitu saja,” protes Mahhud dengan nada kecewa, Kamis (9/9/2021).

Apalagi tambah dia Pj yang sudah mendapat Surat Keputusan (SK) Bupati Bangkalan berasal dari luar desa serta masih aktif menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Karang Pao Kecamatan Arosbaya.

“Tentu saja menimbulkan tanda tanya kenapa harus menunjuk Pj dari desa lain dan masih aktif menjabat Sekdes Karang Pao. Tanpa melalui proses musyawarah terlebih dahulu tiba-tiba petugas kecamatan mengantarkan SK Bupati tersebut,” cetusnya.

Rusi tokoh masyarakat Desa Makam Agung juga tidak terima atas keputusan dan kebijakan yang diambil sepihak oleh Camat Arosbaya Imam Mahfud. Ia menandaskan, keputusan itu membuat masyarakat setempat kecewa karena akan berdampak gejolak dibawa.
“Kami berharap Bupati Bangkalan Ra Latif Amin Imron harus tegas dalam menyikapi kondisi gejolak dibawah seperti ini. Kami selaku tokoh masyarakat Desa Makam Agung menilai semua ini sudah cacat administrasi,” tukasnya.

Ditempat yang berbeda saat awak media mencoba konfirmasi Camat Arosbaya Imam Mahfud, melalui sambungan selularnya. Ia pihaknya berdalih atau merasa tidak mengetahui soal adanya gejolak di bawah terkait pembentukan Pj Kades Makam Agung.

“Begini mas, untuk saat ini tidak ada keluhan dari masyarakat ataupun tokoh masyarakat, dengan adanya pembentukan Pj Desa Makam Agung. Jadi cuman ini aja yang bisa saya sampaikan,” dalihnya Camat Arosbaya.

Penulis : Jamal
Editor : Heru