KINERJA

DPRD Sampang Setujui Reperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

84
×

DPRD Sampang Setujui Reperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Sampang Fadol saat menyerah berita acara persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 kepada Bupati Sampang H. Slamet Junaidi.

PETAJATIM.co, Sampang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang menggelar rapat paripurna dengan dua agenda sekaligus. Pertama, penyampaian rekomendasi panitia kerja (panja) laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021.

Kedua, paripurna tentang persetujuan bersama antara DPRD dan bupati Sampang, atas rancangan peraturan daerah (raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2021, Senin (18/7/2022)

Rapat yang dipimpin ketua DPRD Sampang, Fadol itu berjalan lancar dan khidmat.

Fadol mengatakan ada beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh Panja DPRD kepada Bupati Sampang. Antara lain, revisi peraturan bupati (perbup) tentang pengelolaan pajak restoran dan merevisi perda tentang pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tujuannya, agar pajak restoran dan pajak MBLB dapat dioptimalkan.

Selain itu, pemkab diminta melakukan pendataan wajib pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB). Serta menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pendataan, dilengkapi dengan hasil validasi dan verifikasi data kepada inspektorat.

Rekomendasi selanjutnya, pemkab diminta memperbaiki prosedur penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG). Sejauh ini, pengelolaan pendapatan retribusi dan pengendalian menara telekomunikasi dinilai kurang memadai. Hal itu disebut karena kurangnya sinergi antar OPD terkait.

Oleh karena itu, pemkab diharapakan membuat terobosan berupa pembayaran retribusi secara elektronik. Seperti retribusi pedagang pasar, sampah rumah tangga dan sebagainya.

“Kalau rekomendasi tersebut ditindaklanjuti dan bisa dilaksanakan oleh pemkab, Insyaallah pendapatan asli daerah (PAD) meningkat,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Selanjutnya, pemkab diminta merevisi perbup tentang pelayanan terpadu satu pintu. Tujuannya, agar dilakukan penguatan peran dan fungsi perizinan terpadu satu pintu. Kemudian, pemkab diminta menyiapkan langkah strategis menuju Sampang satu data.

Masih kata Fadol, pemkab diminta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di RSUD dr. Mohammad Zyn dan RSUD Ketapang. Serta menempatkan SDM sesuai kompetensi di masing-masing bidang.

Kemudian, pemkab diminta memaksimalkan peran konsultan pengawas dalam setiap pengerjaan fisik. Serta membuat terobosan berupa aplikasi pengawasan pengerjaan fisik. Sehingga, konsultan pengawas lebih mudah melakukan pelaporan hasil pengawasan secara online.

“Tujuannya demi upaya meminimalisir kekurangan volume atas pekerjaan fisik,” ujar Fadol.

Sementara itu, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi mengaku akan melaksanakan dan menindaklanjuti rekomendasi panja. Pihaknya menyampaikan terima kasih atas rekomendasi panja. Dia juga berterima kasih atas segala saran dalam raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.

“Masukan ini akan saya perhatikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju Kabupaten Sampang yang hebat bermartabat. Raperda ini akan kami sampaikan kepada gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan sebagai perda,” terang Slamet Junaidi.

Penulis : Zainal Abidin