REGIONAL

DPUPR Sampang : Akses Jalan Waduk Nepah Kewenangan BBWS Brantas

56
×

DPUPR Sampang : Akses Jalan Waduk Nepah Kewenangan BBWS Brantas

Sebarkan artikel ini
Kondisi akses jalan menuju lokasi wisata Waduk Nepah di Desa Montor Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sampang mengungkapkan jalan rusak menuju lokasi Waduk Nepah di Desa Montor, Kecamatan Banyuates berstatus jalan inspeksi. Jalan tersebut menjadi aset Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.


Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Sampang Hasan Mustofa menjelaskan bahwa jalan rusak tersebut merupakan jalan inspeksi atau operasional waduk Nepah dan kewenangannya adalah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Sehingga pemerintah daerah tidak bisa melakukan perbaikan jalan tersebut. 


“Jalan itu masuk ranahnya BBWS, jadi yang punya tanggung jawab memperbaiki adalah BBWS,” terang Hasan Mustofa, Rabu (3/5/2023). 

Pantauan media Petajatim, jalan yang merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas ini sudah bertahun-tahun mengalami kerusakan parah namun hingga kini belum ada tanda-tanda akan dilakukan perbaikan.


Kondisi jalan sangat parah, berlubang dan dibeberapa titik terdapat kubangan air sehingga menyulitkan pengendara yang melintas terutama pengendara motor. Jalan ini sangat diperlukan oleh masyarakat, baik untuk akses ekonomi, pendidikan maupun pemerintahan terutama warga dari 3 Desa yakni Desa Batioh, Montor, dan Nagasareh. 


Kerusakan sangat terasa ketika musim hujan. Ketika diguyur hujan seketika lubang jalan berubah mejadi kubangan air yang bercampur lumpur. Menurut informasi warga sekitar kerusakan jalan ini sudah terjadi bertahun-tahun tanpa ada perbaikan, pengaspalan jalan terakhir kali dilakukan sekitar tahun 2000-an. 


Penulis : Zainal Abidin