KRIMINAL

Dua Pelaku Pengeroyokan di Cafe CD Senopati Jadi Tersangka

105
×

Dua Pelaku Pengeroyokan di Cafe CD Senopati Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat konprensi pers kasus pengeroyokan di Cafe CD.

PETAJATIM.co, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Bos handphone, Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka, keduanya terbukti melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang korban Nuralamsyah di Cafe CD, di Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022 sekira pukul 02.30 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam keterangan pers, mengatakan akibat perbuatannya Putra Siregar dan Rico Valentino terancam hukuman 5 tahun penjara.

“Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum. Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban,” ungkapnya.

Melihat kejadian itu, RV dan PS kemudian mendatangi meja korban. Keduanya lalu melakukan aksi pengeroyokan dengan mendorong dan menendang korban.

Kejadian itu, kata Budhi terekam CCTV, namun korban belum melapor ke polisi dan hanya meminta visum saja.” Korban ingin ada jalan damai dan mencoba menghubungi RV dan PS namun tidak ada jawaban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi secara resmi,” pungkasnya.

Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru