HUKUM

Dua Pengeroyok Pegiat Sosial Diringkus, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Minta 4 Pelaku Lainnya Serahkan Diri

31
×

Dua Pengeroyok Pegiat Sosial Diringkus, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Minta 4 Pelaku Lainnya Serahkan Diri

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan

PETAJATIM.co, Jakarta – Polda Metro Jaya meringkus Dua pelaku pengeroyakan terhadap pegiat sosial Ade Armando pada aksi unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Gedung DPR RI, pada Senin (11/4/2022).

Dalam keterangan pers, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, dari dua pelaku yang ditangkap bukan dari kalangan mahasiswa.

“Pengeroyokan terhadap saudara Ade Armando yang dilakukan beberapa orang yang bukan dari kelompok mahasiswa BEM SI atau kami namakan non mahasiswa,” sebut Endra, di Gedung Krimum Polda Metro Jaya, Selasa (12/4).

Menurut Endra, mereka berada diantara aksi unjuk rasa mahasiswa. ” Kepolisian menolong korban Ade Armando dan melakukan langkah-langkah kepolisian terukur untuk bubarkan massa karena massa aksi sudah disusupi oleh non mahasiswa,” ungkap Endra. 

Ditempat yang sama, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan baru ditangkap 2 pelaku pengeroyokan di Jonggol dan Jakarta Selatan.

“Tersangka Komar ditangkap di Jonggol dan Muhammad Bagja ditangkap di Jakarta Selatan,” ungkap Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Selasa (12/4/2022).

Kendati demikian, polisi jelas Tubagus belum mengungkap siapa dalang penggerak penyerangan tersebut.

Menurut Ditreskrimum, berdasarkan data scientific sudah diketahui 4 pelaku pengeroyokan lainnya.

“Di minta untuk keempat pelaku lainnya untuk menyerahkan diri atas nama Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif dan Abdul Manaf,” ujar Tubagus Ade.

Selain Ade Armando yang mengalami pengeroyokan, terdapat korban dari pihak kepolisian berjumlah 6 anggota yang sekarang masih di rawat di Rumah Sakit Kramatjati Jakarta Timur.

Untuk sementara belum diketahui apa yang menjadi motif pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando. Terhadap pelaku pengeroyokan dijerat Pasal 170 KUHP.

Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru