HUKUM

Dugaan Pencemaran Nama Baik Wabup Abdullah Hidayat Berakhir Damai

683
×

Dugaan Pencemaran Nama Baik Wabup Abdullah Hidayat Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini
Meinoraida Salmi Sibarani menandatangini surat perjanjian perdamaian atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Wabup H. Abdullah Hidayat.

PETAJATIM.co, Sampang – Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Bupati (Wabup) Sampang H. Abdullah Hidayat dengan pemelik akun Instagram bernama mnrdass_23, berujung damai. Hal itu sebagaimana hasil musyawarah mufakat yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak.

Perjanjian perdamaian itu ditandai dengan surat pernyataan yang dibuat pihak teradu dengan harapan agar dugaan pencemaran nama baik itu tidak dilanjutkan ke ranah hukum.

Meinoraida Salmi Sibarani selaku pemilik akun Instagram mnrdass_23, mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Wabup Abdullah Hidayat atas perbuatan yang telah dilakukan. Permohonan maaf itu disampaikan secara langsung maupun tertulis distrory Instagram miliknya.

Perempuan 23 tahun itu juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa atau perbuatan lain yang dapat merugikan Wabup Abdullah Hidayat, apabila dikemudian hari mengulangi perbuatan serupa, dirinya mengaku siap dituntut secara hukum.

“Assalamualaikum, saya Meinoraida Salmi Sibarani pemelik akun Instagram bernama mnrdass_23 ingin menyampaikan permohonan kepada Yang Terhormat Bapak Wabup H. Abdullah Hidayat atas pencemaran nama yang pernah saya posting di tanggal 30 Agustus lalu, disini saya berjanji untuk tidak akan mengulangi kembali perbuatan yang surupa,” ucapnya saat berada di halaman Mapolres Sampang.

Sementara itu, Lukman Hakim selaku Tim penasehat hukum yang menangani kasus tersebut menjelaskan, bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Instagram itu bermula ketika terlapor atas nama Meinoraida Salmi Sibarani memposting story yang bermuatan pencemaran nama baik terhadap Wabup H. Abdullah Hidayat pada 30 Agustus 2021. Story itu dibaca oleh Wabup dan kemudian dilaporkan ke Polres Sampang melalui pihaknya sebagai tim penasehat hukum.

“Kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih bijak dalam bermedia sosial, jangan sampai apa yang kita buat, tulis, dan ucapkan disitu melukai perasaan, merusak nama baik atau merugikan orang lain. Apalagi sekarang ada UU ITE yang membatasi perilaku di media sosial,” pungkasnya.

Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru