PERISTIWA

Fadilah Kades Pocong Bantah Resepsi Pernikahan Anaknya Melanggar Prokes

159
×

Fadilah Kades Pocong Bantah Resepsi Pernikahan Anaknya Melanggar Prokes

Sebarkan artikel ini
Suasana pesta penikahan anak Kades Pocong, Kecamatan Tragah yang berlangsung meriah hingga mengabaikan prokes Covid 19.

PETAJATIM.co, Bangkalan – Fadilah Kepala Desa (Kades) Pocong Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan membantah tudingan sejumlah pihak bahwa resepsi pernikahan anaknya tidak melanggar protokol kesehatan (Prokes). Padahal fakta dilapangan kerumunan massa yang menghadiri pernikahan yang digelar meriah itu undangan tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker.

Kades perempuan itu berdalih acara resepsi pernikahan anaknya sudah mengikuti aturan protokol kesehatan (Prokes) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Namun diakuinya semua tanpa disadari banyak warga yang antusias berdatangan, sehingga menimbulkan kerumunan dan mengumpulkan massa yang banyak hingga tak mematuhi protokol kesehatan.

“Resepsi pernikahan yang kami selenggarakan tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Sebenarnya tamu undangan kami tidak banyak dengan dibagi menjadi 2 sesi, yakni pada tanggal 23 dan 24 Mei 2021,” kilahnya, Selasa (1/6/2021).

“Mengenai warga yang datang, sebelumnya saya sudah wanti-wanti harus mengikuti prokes dan di sediakan masker. Sedangkan terkait video yang viralkan di media sosial itu antara pengantar putra dan penjemput di kediaman mempelai putri, semua yang datang itu warga disini semua,” tepisnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya dalam resepsi pernikahan itu menghadirkan Budaya Sapi Sotok yang sempat viral di media sosial. Berdasarkan fakta dan bukti yang ada maka LSM LARM GAK, langsung melaporkan Ke Polres Bangkalan terkait dengan pelanggaran prokes itu pada Selasa (25/5/2021). Laporan tersebut diterima Bagian Umum Polres Bangkalan.

Salah seorang pelapor Baihaki Akbar, meminta Kapolres untuk segera memproses dan menahan Kades Pocong yang sudah melanggar prokes seperti kasusnya Habib Riziq. Jangan sampai Hukum di Indonesia hanya berlaku untuk mengkriminalisasi ulama dan Habaib seperti dikutip dari media online Faamnews.com

“Kami sebagai putra daerah Kabupaten Bangkalan, dan juga tergabung dalam LSM LARM GAK, sangat menyayangkan atas apa yang diperbuat oleh oknum Kades Pocong, sehingga mengakibatkan kerumunan dan menimbulkan massa yang banyak, hingga rentan adanya penyebaran wabah Covid-19,” paparnya

“Maka dari itu kami sangat berharap kepada Polres Bangkalan, untuk segera dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait yang sudah melanggar aturan pemerintah protokol kesehatan (Prokes),” ungkapnya.

Hal ini juga di respon oleh praktisi hukum Bung Taufik salah satu advokat Jawa Timur, dirinya menyampaikan, bahwa laporan yang ada di Polres Bangkalan tetap bergulir, dan ia juga menyampaikan one the record untuk mengawal kasus tersebut hingga pihak kepolisian melakukan penetapan tersangka terhadap oknum Kades Pocong.

“Kami akan terus mengawal kasus tersebut hingga akan ada jawaban dari pihak kepolisian dan menjadikan sebuah tersangka. Sebab hal itu selain merugikan negara dan juga Forkopimda Bangkalan dengan lugas dan cepatnya melakukan penerapan protokol kesehatan. Namun ini malah dilanggar hingga mengakibatkan kerumunan banyak massa,” papar Taufiq.

Masih kata Taufiq, pihaknya hari ini menguji penegakan hukum di Polri untuk masalah protokol kesehatan, jangan hanya hukum di Indonesia ini berlaku kepada Habaib dan para Ulama yang terjadi pada habib Rizieq. Maka ia berharap penegakan hukum soal prokes di Indonesia khususnya di kabupaten Bangkalan tetap berlaku.

“Maka dari itu kami berharap laporan ini tetap berjalan, saksi-saksi dipanggil dan juga terlapor dipanggil, yakni Kades Pocong, keluarganya, anak dan juga menantunya agar segera dipanggil oleh Polres Bangkalan hingga ditetapkannya tersangka. Karena sudah jelas didalam telegram Polri tercantum pula pasal-pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP,” terangnya.

Kemudian tambahnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ditempat berbeda Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, saat dimintai keterangannya sejauh mana penanganan laporan menyalahi aturan prokes yang di lakukan oleh oknum Kades Pocong saat mengelar acara pernikahan anaknya, pihaknya akan mengecek, dan akan menanyakan kepada unit yang menangani.

“Nanti saya cek dulu mas,” pesan singkatnya melalui sambungan selulernya saat di konfirmasi oleh awak media ini.

Penulis : Jamal
Editor : Heru