• Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
Peta Jatim
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
Peta Jatim
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PENDIDIKAN

JUAL BELI ONLINE PERSPEKTIF ISLAM

by redaksi
Jumat, 20 Januari 2023 | 02:01
in PENDIDIKAN
0
JUAL BELI ONLINE PERSPEKTIF ISLAM
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Oleh : Siti Nor Komaria, Mahasiswi Fakultas Perbankan Syariah IAI Nazhatut Thullab Sampang.

Jumat 20 Januari 2023

 

Fenomena jual beli online semakin meningkat dan menjamur pada kalangan masyarakat pada umumnya. Mulai berjualan baju, sepatu, tas, buku dll. Ada banyak macam dan jenis bisnis online. Namun, secara umum dapat diartikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya Internet atau jaringan medsos lainnya.
 
 

Salah satu contoh penjualan online adalah menjual produk-produk melalui platform penjualan elektronik, seperti Lazada, Tokopedia, Buka Bukalapak, Blibli, Elevania, Shopee, dll. Dengan mengakses situs web melalui laptop atau komputer atau aplikasi yang dapat diunduh ke perangkat atau ponsel melalui PlayStore.

Kemajuan teknologi dan Informasi saat ini mengantarkan pada pola kehidupan umat manusia lebih mudah sehingga merubah pola interaksi antar anggota masyarakat. Pada teknologi dan informasi ini, khususnya internet, seseorang dapat melakukan perubahan pola transaksi bisnis, baik berskala kecil maupun besar, yaitu perubahan dari paradigma bisnis konvensional menjadi paradigma bisnis elektronikal.

Paradigma baru tersebut dikenal dengan istilah Elektronik Commerce (E-commerce). Kontrak elektronik adalah sebagai perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. Maka jelas bahwa kontrak elektronikal tidak hanya dilakukan melalui internet semata, tetapi juga dapat dilakukan melalui medium faksimili, telegram, telex, internet, dan telepon.

Baca Juga  Puluhan SD Tertinggal Di Sampang Dapat Dana Bos Afirmasi - Kinerja

Lalu bagaimana dengan hukum jual beli online dalam perspektif Islam? Bagaimana jual beli online yang diperbolehkan dan halal dalam perspektif Islam. Dalam artikel ini, saya akan coba menjawab pertanyaan tersebut dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami sehingga bisa mencapai kesimpulan yang benar dan diterima dengan baik oleh pembaca. Dengan demikian, pengetahuan pembaca tentang hukum jual beli online perspektif Islam menjadi lebih jelas.

Pertama, kita akan bahas apa itu jual beli. Jual beli adalah kegiatan pertukaran dimana barang ditukar dengan barang lain dengan menggunakan tata cara tertentu, ini termasuk juga pada jasa serta penggunaan alat tukar aln seperti uang. Kegiatan jual beli sudah dikenal sejak zaman kenabian, Dulu, ketika orang membutuhkan sesuatu atau barang, mereka harus menukarnya dengan barang atau disebut barter, kemudian berkembang menggunakan uang untuk membeli barang tersebut.

Baca Juga  Kuasa Hukum Ditawari Rp 200 Juta, Redam Kasus Dugaan Pemotongan Gaji Guru Honorer dan Penyalahgunaan Dana BOS SDN Kompol II

Sekarang dengan seiring berjalannya waktu dan ditopang dengan kemajuan teknologi sehingga sistem jual beli berkembang menjadi jual beli online atau bahasa trendnya Online Shop. Segala bentuk jual beli diperbolehkan dan sah menurut hukum Islam dengan ukuran tidak terdapat larangan Syariat Islam.

Di satu sisi, menjalankan bisnis secara online dapat mendatangkan kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat. Namun jika tidak disertai dengan etika budaya dan hukum yang ketat, sistem jual beli online ini bisa dengan mudah digunakan untuk menipu dan merugikan orang orang lain.

Di sini, Islam berusaha melindungi umat manusia setiap saat, sehingga Islam memiliki hukum jual beli yang sesuai dengan aturan Syariah, agar tidak jatuh ke dalam perangkap keserakahan dan berlipat ganda. ketidakadilan transaksi bisnis online, jika sesuai aturan diatas maka akan membawa kesuksesan bagi masyarakat dan negara.

Saat berbisnis online, kita memiliki banyak godaan dan tantangan tentang bagaimana sebaiknya kita berbisnis secara Islami. Oleh karenanya kita harus lebih berhati-hati. Jangan melakukan sesuatu hanya karena ingin mendapat untung banyak lalu menghalalkan segala cara. Selama bisnis yang dijalani sesuai dengan prinsip syariah dan bermanfaat bagi orang lain, keuntungan yang kita terima tentu saja berkah.

Baca Juga  Dugaan Oknum Guru Aniaya Siswa SMPN 1 Camplong Berakhir Damai

Dalam Islam berbisnis melalui sistem online diperbolehkan asalkan tidak terdapat unsur-unsur riba, kezaliman, praktik monopoli, penipuan, dan lain-lain.

Bahaya riba terdapat di dalam Al-qur’an, diantaranya di surat (QS. Al-Baqarah [2], 275, 278 dan 279. Kemudian di surat Ar-Rum [30] : 39, QS. An-Nisa [4] : 131. Menurut Islam, transaksi online diperbolehkan, berdasarkan prinsip yang ada dalam bisnis Islam, yang persis analoginya dengan prinsip transaksi As-Salam, kecuali barang atau jasa yang tidak boleh diperdagangkan menurut agama Islam.

ADVERTISEMENT

Selain itu, hukum akan jual beli melalui alat elektronik sah apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat memenuhi mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya, maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan akad jual-beli meskipun di majlis terpisah itu hukumnya tetap sah dan diperbolehkan. (*)

Pengunjung : 34
Tags: Fakultas Perbankan SyariahIAI Nazhatut Thullab SampangJual beli onlineKarya ilmiah
ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Abd Wahed Kembali Nahkodai Aliansi Jurnalis Sampang, Komitmen Lanjutkan Guyub Rukun Jilid II

Next Post

Aktivis Madura Minta Lelang Proyek Jalan Nasional Rp 27,6 Miliar Transparan

Related Posts

Pengelolaan Dana BOS Amburadul, Aliansi Gebrak Luruk Kantor Kemenag Sampang
PENDIDIKAN

Pengelolaan Dana BOS Amburadul, Aliansi Gebrak Luruk Kantor Kemenag Sampang

24 Maret 2023
PENDIDIKAN

Anggaran DAK Fisik Lembaga SD di Sampang Menyusut

14 Mei 2022
Ujaran Kebencian Masyarakat Indonesia di Media Sosial
PENDIDIKAN

Ujaran Kebencian Masyarakat Indonesia di Media Sosial

13 Mei 2022
PENDIDIKAN

Penyerahan SK PPPK di Lingkungan Cabdin Provinsi Jatim Wilayah Sampang Rampung

12 Mei 2022
PENDIDIKAN

Dapat Bantuan Rehab Kelas dari DAK, Kepala SDN Banyusokah I Ketapang Janji Tingkatkan Mutu Pembelajaran

14 Januari 2022
PENDIDIKAN

Tak Pampang RKAS Dana BOS, SMPN 2 Burneh Disenyalir Langgar UU KIP

12 Januari 2022
Next Post
Aktivis Madura Minta Lelang Proyek Jalan Nasional Rp 27,6 Miliar Transparan

Aktivis Madura Minta Lelang Proyek Jalan Nasional Rp 27,6 Miliar Transparan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terungkap Mayat Gadis Asal Pao Pale Laok, Ketapang Dibunuh Pacarnya Karena Hamil

Terungkap Mayat Gadis Asal Pao Pale Laok, Ketapang Dibunuh Pacarnya Karena Hamil

1 Februari 2021
Nodai Keponakan, Tersangka Asal Ombul Itu Pernah Dihukum Dalam Kasus Pencabulan

Nodai Keponakan, Tersangka Asal Ombul Itu Pernah Dihukum Dalam Kasus Pencabulan

12 Juni 2020

Kasus Penusukan Terhadap Pemuda Asal Bringkoning di Pao Pale Daya Bermotif Cemburu

9 Oktober 2021

Belajar Otodidak, Warga Tlambah Tak Lulus SD Ini Mampu Terbangkan Replika Pesawat Garuda

10 Agustus 2021
Terkait Proyek Atap Kanopi Senilai Rp 36 Juta, Begini Penjelasan Pj Kades Paseyan Sampang

Terkait Proyek Atap Kanopi Senilai Rp 36 Juta, Begini Penjelasan Pj Kades Paseyan Sampang

0
13 Manfaat Mengejutkan Kunyit dari Kecantikan Sampai Kesehatan

13 Manfaat Mengejutkan Kunyit dari Kecantikan Sampai Kesehatan

0
Ingin Otakmu Selalu Sehat? Coba Lakukan Gerakan Ini Yuk Ladies

Ingin Otakmu Selalu Sehat? Coba Lakukan Gerakan Ini Yuk Ladies

0
Manfaat olahraga rutin bagi kesehatan otak

Manfaat olahraga rutin bagi kesehatan otak

0
Terkait Proyek Atap Kanopi Senilai Rp 36 Juta, Begini Penjelasan Pj Kades Paseyan Sampang

Terkait Proyek Atap Kanopi Senilai Rp 36 Juta, Begini Penjelasan Pj Kades Paseyan Sampang

25 Maret 2023
Pengelolaan Dana BOS Amburadul, Aliansi Gebrak Luruk Kantor Kemenag Sampang

Pengelolaan Dana BOS Amburadul, Aliansi Gebrak Luruk Kantor Kemenag Sampang

24 Maret 2023
Jasa Konsultan SID Proyek Breakwater Ketapang Sampang Telan Dana Rp 1,5 Miliar

Jasa Konsultan SID Proyek Breakwater Ketapang Sampang Telan Dana Rp 1,5 Miliar

23 Maret 2023
Sindir Pemerintah, Warga Sampang Perbaiki Kerusakan Jalan Provinsi secara Swadaya

Sindir Pemerintah, Warga Sampang Perbaiki Kerusakan Jalan Provinsi secara Swadaya

23 Maret 2023

Recent News

Terkait Proyek Atap Kanopi Senilai Rp 36 Juta, Begini Penjelasan Pj Kades Paseyan Sampang

Terkait Proyek Atap Kanopi Senilai Rp 36 Juta, Begini Penjelasan Pj Kades Paseyan Sampang

25 Maret 2023
Pengelolaan Dana BOS Amburadul, Aliansi Gebrak Luruk Kantor Kemenag Sampang

Pengelolaan Dana BOS Amburadul, Aliansi Gebrak Luruk Kantor Kemenag Sampang

24 Maret 2023
Jasa Konsultan SID Proyek Breakwater Ketapang Sampang Telan Dana Rp 1,5 Miliar

Jasa Konsultan SID Proyek Breakwater Ketapang Sampang Telan Dana Rp 1,5 Miliar

23 Maret 2023
Sindir Pemerintah, Warga Sampang Perbaiki Kerusakan Jalan Provinsi secara Swadaya

Sindir Pemerintah, Warga Sampang Perbaiki Kerusakan Jalan Provinsi secara Swadaya

23 Maret 2023
ADVERTISEMENT
Peta Jatim

Kami menyediakan berbagai macam berita yang terupdate bagi pembaca semua. Semoga bisa memberikan informasi yang akurat serta berguna.

Follow Us

Kanal

Pemerintahan
Ekonomi dan Bisnis      
Hukum
Budaya
Humaniora
Informatika
Kesehatan
Kinerja
Kriminal
Kuliner
Internasional
Lingkungan
Manajemen
Pendidikan
Nutrisi Qalbu      
Olahraga
Peristiwa
Pertanian
Politik
Profil Tokoh
Teknologi
TNI Polri
Travel
UKM

Kanal Daerah

Banyuwangi      
Nasional
Daerah
Desa
Internasional      
Sumenep
Regional
Sampang
Jawa Timur
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

© 2020 PetaJatim - Situs Berita dan Informasi Jawa Timur.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS

© 2020 PetaJatim - Situs Berita dan Informasi Jawa Timur.