KINERJA

Kepala Disdik Sampang : Mutasi Guru SDN Ragung 3 dan 4 Tak Ada Kaitannya dengan Aksi Demo

2237
×

Kepala Disdik Sampang : Mutasi Guru SDN Ragung 3 dan 4 Tak Ada Kaitannya dengan Aksi Demo

Sebarkan artikel ini
Kepala Disdik Sampang Edi Subinto.

PETAJATIM.co, Sampang – Isu miring yang berkembang di masyarakat soal keputusan mutasi 2 guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di UPTD SDN Ragung 3 dan 4, Kecamatan Pangarengan berkaitan dengan aksi demonstrasi penolakan Pilkades 2025 beberapa waktu lalu. Dibantah keras oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Edi Subinto.

Guru berstatus ASN yang mengajar di SDN Ragung 3 Pangarengan bernama Midi. Sedangkan satunya lagi bertugas di SDN Ragung 4 namanya Maisaroh. Pasangan suami istri tersebut dimutasi ke Kecamatan Banyuates dan Sokobanah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan.

“Jangan terlalu sensitif menyimpulkan sesuatu yang belum jelas kebenarannya. Apalagi sampai menuding pemerintah otoriter,” kata Edi Subianto, Rabu (6/10/2021).

Edi menegaskan jika mutasi guru ASN di Kota Bahari dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada. Mutasi juga mempertimbangkan pengajuan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdik di masing-masing kecamatan. Sebab, UPT yang dinilai tahu kondisi di lapangan.

Selain untuk penyegaran, tujuan dari mutasi tersebut untuk mengisi kekosongan guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di wilayah Pantai Utara (Pantura). “Selama ini lembaga Sekolah Dasar (SD) di utara banyak yang kekurangan tenaga guru PAI khususnya berstatus ASN,” ungkapnya.

Pihaknya menyampaikan, dalam UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, tertulis bahwa setiap ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

“ASN sudah ada kontrak dengan pemerintah. Jadi harus siap ditempatkan di mana saja, itu tertuang di Undangan-undang dan PP-nya,” kata mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) itu.

Edi juga menambahkan, para ASN juga tidak boleh menolak perintah jika ditugaskan ke wilayah pelosok. Sebab, ASN digaji oleh pemerintah dan mendapatkan tunjangan, karena itu harus mau bekerja di mana saja.

Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru