KINERJA

Kesepakatan PI 10 % Antara PT PJSE Dengan Petronas Tak Ada Titik Temu

240
×

Kesepakatan PI 10 % Antara PT PJSE Dengan Petronas Tak Ada Titik Temu

Sebarkan artikel ini
Kegiatan eksploitasi offshore migas di lepas pantai Camplong.

PETAJATIM.co, Sampang – Pengelolaan Participating Interest (PI) oleh PT Petrogas Jatim Sampang Energy (PJSE) dari hasil eksploitasi minyak dan gas bumi (Migas) di Sumur Hidayah 1 PC North Madura II Ltd lepas pantai Ketapang oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Petronas Carigali masih belum ada titik temu.

Padahal PI hasil migas Sumur Hidayah I itu diharapkan akan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun karena masih terkendala teknis antara kedua belah pihak yakni PT Petrogas Jatim Sampang Energy (PJSE) sebagai pengelola PI dengan Petronas Carigali masih belum ada kesepakatan.

“Kendala teknis yang kita hadapi karena belum ada titik temu angka keekonomian yang disepakati antara PT PJSE dengan Petronas Carigali. Sehingga belum bisa mengelola PI Sumur Hidayah 1,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, Yuliadi Setiyawan, Minggu (22/11/2020).

Menurut Wawan sapaan akrabnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tidak dapat melakukan intervensi ketika sudah menyangkut kesepakatan Bisnis To Bisnis (B To B) antara kedua belah pihak.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI sebesar 10% pada wilayah kerja Migas dan Pemerintah Daerah akan mendapatkan pembagian saham sebanyak 10%. Namun hingga saat ini PT PJSE belum dapat mengelola PI 10 %,” terangnya.

Ia menyampaikan, pihaknya telah beberapa kali berkoordinasi dengan Nur Wahidi Kepala SKK Migas Jaba Nusa (Jawa Bali dan Nusa Tenggara), termasuk juga dengan Manajemen Petronas Andi Yuwona Setiawan untuk membahas realisasi PI tersebut. Namun upaya itu masih menemui jalan buntu karena proses negosiasi angka keekonomiannya berjalan alot.

Sekda Sampang Yuliadi Setiyawan

“Pemkab Sampang berharap Petronas secepatnya merealisasikan kesepakatan PI 10 % tersebut. Karena hasilnya sekian persen akan masuk PAD. Namun jika kesepakatan itu gagal, maka dipastikan tidak ada konstribusi terhadap daerah,” katanya.

Sebagaimana diketahui, PT PJSE merupakan perusahaan merger antara PT Petrogas Jatim Utama (PJU) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jatim dengan PT Geliat Sampang Mandiri (GSM) BUMD Pemkab Sampang.

Komposisi saham secara prosentase yakni 51 % PT PJU dan 49 % PT GSM. Sedangkan informasi yang didapat petajatim.co, saham yang telah masuk untuk tahap awal dari PT GSM baru sebesar Rp 730 juta.

Sementara itu Anggota Komisi 2 DPRD Sampang Agus Khusnul Yakin menilai regulasi sektor migas selama ini cenderung abu-abu, sehingga daerah penghasil tidak menikmati hasil dari Sumber Daya Alam (SDA) secara optimal.

“Normalisasi dan revitalasi peraturan dan ketentuan dalam menyangkut PI, Community Development (CD) dan Corporate Social Responsibility (CSR) sebaiknya perlu ditata ulang dengan melibatkan semua pihak,” tegas Agus.

Legislator Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyoroti pengelolaan CSR oleh perusahaan migas lebih banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur, tapi minim untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.

“Dampak dari kegiatan offshore migas yang paling terkena adalah para nelayan. Sehingga perlu dipikirkan dana CSR untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang paling terdampak. Mengingat akibat eksploitasi tersebut wilayah tangkapan ikan nelayan setempat menjadi berkurang sehingga juga berpengaruh terhadap penghasilan mereka,” tukas Agus.

Penulis/Editor : Heru