HUKUM

Komisi I DPRD Sampang Enggan Tanggapi Dugaan Penyelewangan Gaji Perangkat Desa Pandiyangan

90
×

Komisi I DPRD Sampang Enggan Tanggapi Dugaan Penyelewangan Gaji Perangkat Desa Pandiyangan

Sebarkan artikel ini
Warga berjalan di halaman kantor DPRD Kabupaten Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang – Kasus dugaan penyelewengan gaji perangkat Desa Pandiyangan, kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sudah sampai ketelinga Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Nasafi.

Hanya saja, Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu enggan mengomentari perkara yang saat ini tengah ditangani Polres Sampang itu. Ia berdalih, belum ada bukti laporan yang masuk baik dari pihak kecamatan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Sampai sekarang belum ada laporan resmi baik secara lisan maupun tertulis yang masuk ke Komisi I DPR, kami hanya mendengar dari media saja bahwa ada kasus dugaan penggelapan gaji perangkat di Desa Pandiyangan,” ucap Nasafi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (21/1/2022).

Sekedar informasi, dugaan penyelewengan gaji perangkat desa Pandiyangan mencuat ke publik saat Sekjen LSM Lembaga Kajian Hukum Anggaran dan Kebijakan Publik (L-KUHAP) Ivan Budi Ariesta melaporkan Supandi selaku mantan kepala desa periode 2017-2021 ke Polres Sampang pada Jumat (7/1/2022). Sebab, lima perangkat desa tidak menerima gaji selama lima tahun.

Penyidik Polres Sampang sudah memanggil pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Kasi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Robatal untuk dimintai klarifikasi dan data tunjangan penghasilan perangkat desa Pandiyangan tahun anggaran 2017-2021.

Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru