KINERJA

Lapas Kelas II B Blitar Resmi Dilaporkan, Begini Respon Kemenkumham Kanwil Jatim

69
×

Lapas Kelas II B Blitar Resmi Dilaporkan, Begini Respon Kemenkumham Kanwil Jatim

Sebarkan artikel ini
Lapas Kelas II B Blitar

PETAJATIM.co, Surabaya – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Aspirasi Advokasi Masyarakat (FAAM) resmi melaporkan Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) kelas IIB Blitar usai mendengarkan pengakuan mantan narapidana yang baru keluar setelah menjalankan masa tahanan selama 8 bulan. Sabtu (07/05/2022).

Adapun laporan yang dilayangkan terkait pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia), pelanggaran Pembinaan dan Penganiayaan yang terjadi di Lapas Kelas II B Blitar .

“Sangat kaget setelah menyaksikan sendiri kehidupan di Lapas Kelas II B Blitar, pasalnya lembaga yang semestinya membangun karakter dan prilaku yang baik dari pelaku kejahatan atau pelanggar peraturan perundang undangan justru tidak ubahnya seperti dunia luar yang dengan sengaja melakukan praktek perjudian, jual beli kamar dan penganiayaan. Sehingga tidak jarang masyarakat melakukan hal serupa meskipun bolak balik keluar masuk lapas,” ungkap narasumber yang tidak berkenan disebut namanya.

Jum’at 6 Mei 2022 LSM FAAM Melalui devisi hukumnya yang dikoordinatori pengacara muda Surabaya yakni Moh. Taufiq yang akrab dipanggil bung Taufiq mantan aktifis GMNI resmi melaporkan Lapas kelas IIB Blitar.

Bung Taufiq berharap agar laporannya segera direspon cepat oleh pihak terkait dan segera melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan kehidupan di Lapas terhindar dari hal hal yang merusak budaya bangsa Indonesia dan merugikan negara juga menindak tegas oknum yang dengan sengaja terlibat dalam peristiwa penganiayaan, pembiaran atas adanya praktek perjudian dan jual beli kamar.

“Kami berharap agar laporan ini segera direspon cepat oleh pihak terkait dan segera melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan kehidupan di Lapas terhindar dari hal hal yang merusak budaya bangsa Indonesia dan merugikan negara juga menindak tegas oknum yang dengan sengaja terlibat dalam peristiwa penganiayaan, pembiaran atas adanya praktek perjudian dan jual beli kamar, karena hal semacam ini sangat merusak birokrasi, budaya bangsa dan sudah pasti merugikan negara,” tegasnya.

Diwaktu yang sama pihak Kemenkumham Kanwil Jatim melalui bagian penindakan saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh media ini merespon cepat dan segera menindaklanjuti informasi tersebut.

“Sudah ditindak lanjuti oleh lapas sesuai perintah kanwil mohon ditunggu ya,” jawab pihak Kemenkumham Kanwil Jatim.

Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru