DAERAHHUKUM DAN PEMERINTAHANKINERJA

Masa Jabatan Pj Bupati Sampang Diperpanjang Hingga Maret 2025

360
×

Masa Jabatan Pj Bupati Sampang Diperpanjang Hingga Maret 2025

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto (kemeja putih) saat menerima SK perpanjangan masa jabatan dari Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono.

PETAJATIM.CO || Sampang – Rudi Arifiyanto resmi menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Sampang.

 

Surat Keputusan bernomor 100.2.1.3-1215 Tahun 2024 itu diserahkan oleh Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, bersamaan dengan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan 7 orang Pj Bupati daerah lainnya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (22/1/2025).

 

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan, jabatan Rudi Arifiyanto sebagai Pj Bupati Sampang sudah berjalan satu tahun dan akan berakhir tertanggal 30 Januari 2025. Namun saat ini mendapat SK perpanjangan yang berlaku sampai tanggal 13 Maret 2025.

 

“SK perpanjangan masa jabatan terbit sejak 9 Januari kemarin dan kita serahkan hari ini,” ucap Adhy Karyono kepada wartawan.

 

Penyerahan perpanjangan SK, kata dia, menandakan Pj Bupati Sampang dipercaya untuk terus melanjutkan tugas sebagai kepala daerah sampai selesai. Apalagi saat ini bupati terpilih Pilkada 2024 masih dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Semoga setelah SK perpanjangan jabatan ini semua berjalan normal bahwa masyarakat Sampang masih memiliki Pj Bupati yang telah ditetapkan,” ucapnya.

 

Sementara itu, Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto menyampaikan beberapa target pencapaian dan rencana strategis seperti kemiskinan ekstrem turun 0,93 dan stunting turun dari 4,7 menjadi 3,25 serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga menjadi perhatian untuk didorong karena mengacu pada angka putus sekolah.

 

“Ke depan, saya akan mengusahakan agar estafet kepemimpinan dapat berjalan dengan baik, memastikan program-program yang sudah berjalan tetap berkesinambungan,” ungkapnya.