KINERJA

Masuk Masa Sanggah, CV MCU Pemenang Tender Pengadaan Videotron Diskominfo Sampang

114
×

Masuk Masa Sanggah, CV MCU Pemenang Tender Pengadaan Videotron Diskominfo Sampang

Sebarkan artikel ini
foto ilustrasi dari pihak ketiga.

PETAJATIM.co, Sampang – Pemenang tender pengadaan Audio Visual Videotron Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang sudah ditentukan. Tahapan lelang memasuki masa sanggah, dan bila tidak ada pihak yang mengajukan keberatan dapat segera dilakukan penandatanganan kontrak, Jumat (29/10/2021).

Berdasarkan informasi di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sampang, CV Mico Citra Utama menjadi pemenang lelang dengan harga penawaran Rp 983.538.806,80, harga Rp 983.538.806,80 dan harga negosiasi Rp 983.538.806,80.

CV Mico Citra Utama beralamat Jl. Cokroatmojo No.77, Rw. 02, Parteker, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Proses lelang pengadaan audio visual videotron Diskominfo Sampang diikuti 52 peserta. Tapi hanya lima rekanan yang melakukan penawaran harga. Yakni, CV Qaisara Mitra Perkasa, PT Sawika Putera, CV Prima Utama, CV Mico Citra Utama dan PT Digital Indosoft Computindo.

Namun sesuai hasil evaluasi, CV Qaisara Mitra Perkasa, PT Sawika Putera, CV Prima Utama dan PT Digital Indosoft Computindo dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

CV Qaisara Mitra Perkasa tidak melampirkan brosur CCTV yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditawarkan dan PT Sawika Putera tidak melampirkan print out/scrennshot Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

CV Prima Utama tidak melampirkan print out atau screenshoot KSWP dan pengalaman pekerjaan pada divisi yang sama paling kurang 1 satu pekerjaan dalam kurun waktu 1 satu tahun terakhir.

Sedangkan PT Digital Indosoft Computindo tidak memiliki KBLI 46521 peradangan besar suku cadang elektronik, tidak melampirkan print out atau screenshoot KSWP dan juga tidak memiliki pengalaman pada divisi dan grup yang sama.

Menanggapi itu, Ketua Komisi I DPRD Sampang Nasafi berharap program pengadaan audio visual videotron senilai Rp 1.057.500.000,00 itu berjalan maksimal.

Politikus PAN itu mengaku tidak keberatan jika lelang pengadaan tersebut dimenangkan oleh perusahaan asal Pamekasan. Sebab, hal itu sudah biasa, yang penting pihak rekanan bisa bekerja dengan profesional dan sesuai prosedur.

Menurut tahapan lelang di LPSE, masa sanggah terhitung sejak 27 Oktober hingga 2 November 2021. Kemudian, penerbitan surat penunjukan penyedia barang dan jasa yang dijadwalkan pada 3 November. Dan diteruskan dengan penandatanganan kontrak yang juga dilakukan pada 3 November.

“Sekarang kan masih masa sanggah. Kita tunggu saja lah siapa yang akan menjadi pemenang berkontrak,” kata Nasafi.

Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru