PETAJATIM.CO || Sampang – Mantan Pj Kepala desa Krampon, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang Sudarsono membantah bahwa dirinya terlibat dalam pengerjaan proyek bantuan keuangan provinsi (BK prov) di Desa Pangongsean senilai Rp 200 juta.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Kecamatan Torjun itu mengaku tak banyak tahu soal proyek saluran irigasi di lokasi tersebut.
“Saya enggak tahu, bukan milik saya,” ujar Sudarsono kepada Petajatim.co, Rabu (22/1/2025).
Sebelumnya, pengerjaan proyek pembangunan saluran irigasi di desa Pangongsean yang dibiayai dari dana bantuan keuangan (BK) provinsi 2024 menuai sorotan.
Pasalnya, proyek fisik senilai Rp 200 juta itu diduga dikendalikan oleh seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di kecamatan Torjun.
Dugaan itu terungkap setelah media ini mewawancarai Pj Kepala desa Pangongsean Ahmad Hibban Ansori.
Ia menyebut bahwa proyek tersebut milik Sudarsono dan yang mengerjakan bukan pemerintah desa.
“Itu punya Pak Sudar (pegawai kantor Kecamatan Torjun),” terang Hibban, Selasa (21/1).
Terbaru, Informasi dari narasumber terpercaya mengatakan bahwa proyek tersebut milik salah satu anggota DPR. Awalnya, anggota dewan itu meminta bantuan kepada Sudarsono untuk dicarikan lokasi proyek.
Kemudian Sudarsono berkomunikasi dengan Wafiq yang saat itu masih menjabat sebagai Pj Kades Pangongsean. Setelah lokasinya ada, pengerjaan di lapangan diserahkan kepada Wafiq.
Padahal seharusnya pelaksanaan proyek BK provinsi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah desa, baik secara formal dan material.
Hal itu berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur Nomor : 100.3.3.1/589/KPTS/013/2024 Tentang Penetapan Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang Diverifikasi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.