KINERJA

Mathur DPRD Jatim Minta Masyarakat Awasi Proyek Preservasi Jalan Senilai Rp 33 M dari Kementerian PU

585
×

Mathur DPRD Jatim Minta Masyarakat Awasi Proyek Preservasi Jalan Senilai Rp 33 M dari Kementerian PU

Sebarkan artikel ini
Sejumlah alat berat yang digunakan dalam pengerjaan proyek preservasi jalan Tanjung Bumi - Pamekasan - Sumenep terparkir di pinggir jalan raya Batioh Kecamatan Banyuates, Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang – Proyek Preservasi mulai ruas jalan Tanjung Bumi Bangkalan – Pamekasan – Sumenep Madura Jawa Timur senilai Rp 33.434.615.000 Tahun Anggaran 2020 mulai digelar. Proyek pemeliharaan tersebut merupakan program kegiatan yang dijalankan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Saat ini, proyek yang melekat di satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Jawa Timur itu sudah mulai melaksanakan aktivitas pekerjaan dilapangan. Kontraktor pelaksana proyek tersebut adalah PT Pembangunan Makmur Santoso beralamat di Jalan Segara nomor 27, Kabupaten Pamekasan Jawa Timur.

Berdasarkan data di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR. Tender proyek Preservasi Jalan Tanjung Bumi – Pamekasan – Sumenep itu dimenangkan PT Pembangunan Makmur Santoso dengan nilai kontrak Rp 27.749.347.000.

Kontraktor asal Pamekasan itu keluar sebagai pemenang tender. Setelah berhasil mengalahkan tiga pesaingnya di papan atas yakni PT Jati Wangi, PT Kumila Madura dan PT Amin Jaya Karya Abadi.

Di kolom informasi tender, PT Pembangunan Makmur Santoso mengajukan penawaran Rp 27.749.377.000, sedangkan PT Jati Wangi dengan penawaran sebesar Rp 33.090.257.000, namun PT Kumila Madura tidak mengajukan penawaran.

Dari dua peserta tender yang mengajukan penawaran harga, hanya PT Amin Jaya Karya Abadi yang berani menyodorkan nominal lebih rendah yakni Rp 25.577.181.000. Meski begitu, kontraktor asal kecamatan Omben, Sampang ini tidak bisa menjadi pemenang karena terkendala administrasi.

Perusahaan kontraktor di bawah kendali H. Ikhwan Amin itu tidak menjelaskan identifikasi bahaya pekerjaan perbaikan campuran aspal panas pada tabel identifikasi bahaya penilaian resiko, dan penetapan pengadilan resiko kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Lokasi pengerjaan proyek di mulai dari di Pelabuhan Tanjung Bumi batas Kabupaten Bangkalan/Sampang. Dilanjutkan ke batas Bangkalan/Sampang Ketapang, dan batas Pamekasan/Sumenep – batas Kota Sumenep.

Kemudian, batas Bangkalan/Sampang – Ketapang (kilometer 67+600) jembatan Duwe’ Buyer Sampang, Ketapang batas Sampang/Pamekasan (kilometer 91+550) jembatan Solon, dan lokasi yang terakhir di jalan raya Ketapang batas Sampang dengan Pamekasan.

Banyak pihak yang berharap agar proyek yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu bisa berjalan dengan baik. Salah satunya, Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Dapil XI Madura Mathur Khusairi.

Mathur menekankan agar proyek tersebut dikerjakan sesuai dengan spek. Kontraktor harus lebih mengedepankan kualitas pengerjaan daripada memikirkan hasil dari pekerjaan itu.

“Kita titip ke kontraktor supaya pengerjaan proyek itu diperbagus. Kalau garapannya bagus maka manfaatnya akan sangat dirasakan oleh masyarakat, Sebaliknya jika hasilnya jelek, resikonya juga kepada masyarakat sebagai pengguna jalan,” katanya, Senin (13/07/2020).

Politikus asal Bangkalan itu mengatakan, semua elemen masyarakat mempunyai hak untuk melakukan pengawasan. Baik proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, maupun APBN. Jika terindikasi ada pengerjaan yang tidak sesuai, segera laporkan pada dinas terkait.

Pihaknya mendengar informasi bahwa hingga saat ini papan nama proyek belum terpasang. Padahal, papan tersebut sebagai informasi kepada masyarakat.

“Papan nama proyek harus dipasang. Supaya warga tahu apa nama proyek itu, anggarannya berapa, siapa kontraktornya dan masa kontrak kerja,” pinta legislator dari Partai Bulan Bintang itu.

Sementara itu, Slamet selaku pengawas lapangan dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah III Provinsi Jawa timur belum bisa dimintai keterangan. Saat dihubungi melalui sambungan telepon tak direspon, pesan yang dilayangkan via WhatsApp dibaca tapi tidak dijawab. (nal/her)