KINERJA

MUI Soroti Keberadaan Kelompok LGBT di Sampang

162
×

MUI Soroti Keberadaan Kelompok LGBT di Sampang

Sebarkan artikel ini
Sejumlah perguruan MUI Sampang saat melakukan audiensi di kantor DPRD Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang – Pelaku penyimpangan seksual atau kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Kabupaten Sampang dinilai semakin mengkhawatirkan. Pasalnya, selain jumlahnya yang terus bertambah aktivitas kaum pelangi ini pun dapat terlihat jelas di kehidupan nyata ataupun di dunia maya. 


Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang. MUI mendesak agar DPRD segera merancang peraturan daerah (Perda) tentang pencegahan perilaku kelompok LGBT. Hal itu disampaikan MUI dalam sebuah forum pertemuan di kantor DPRD yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sampang Fadol, ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Dedi Dores, dan anggota Bapemperda Agus Husnul Yaqin.  


“Terus terang kami merasa sangat terganggu dan tidak nyaman dengan keberadaan kelompok LGBT. Apalagi selama ini mereka seperti memiliki kebebasan dan keleluasaan dalam beraktivitas dan tampil di muka umum, seperti ikut kegiatan senam dan lomba gerak jalan 17 Agustus,” kata Ketua MUI Kabupaten Sampang KH. Bukhori Maksum saat ditemui usai kegiatan audiensi di kantor DPRD, Kamis (26/1/2023).


Pihaknya mengaku prihatin dengan banyaknya para pelaku LGBT di Sampang. Sebab, apa yang dilakukan kelompok LGBT bertentangan dengan maqosidh al syariah.  


“Sampang ini dikenal dengan sebutan kota santri dan kota pondok pesantren. Jadi kami tidak mau citra itu tercoreng dengan maraknya keberadaan kelompok LGBT,” tegasnya.


Pihaknya, lanjut Bukhori Maksum, akan terus mendorong DPRD untuk segera merancang Perda terkait LGBT sebagai langkah efektivitas untuk pencegahan. Menurutnya, selama ini upaya pencegahan dan penegakan terhadap kelompok LGBT belum bisa dilaksanakan karena tidak ada regulasi khusus yang mengatur tentang penanganan LGBT. 


“Karenanya kami harap pembentukan Perda LGBT ini menjadi program prioritas DPR. Bahkan setelah dari sini kami akan menghadap Pak Bupati untuk meminta dibuatkan Perbup agar amar ma’ruf nahi munkar bisa ditegakkan dengan sebaik-baiknya,” tukas Bukhori Maksum. 


Sementara itu, Ketua DPRD Sampang Fadol menyampaikan bahwa dalam kegiatan audiensi tersebut ada tiga peraturan daerah yang diusulkan oleh MUI kepada DPRD. Pertama, yaitu Perda tentang Terorisme, Judi dan minuman keras, dan Perda tentang LGBT. 


“Dari tiga Perda yang diusulkan MUI mungkin hanya Perda LGBT yang bisa diakomodir karena untuk Perda terorisme, judi dan miras itu sudah ada Undang-undang yang mengatur dan menjadi ranah aparat penegak hukum (APH),” katanya.


Politisi Partai PKB itu berjanji akan memasukkan Perda usulan tentang LGBT ini dalam Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Sampang Tahun 2023.


“Kita akan masukkan di Propemperda prioritas,” pungkasnya. 


Penulis : Zainal Abidin