KRIMINAL

Pelaku Pelecehan Seksul Anak Dibawah Umur Diamankan

87
×

Pelaku Pelecehan Seksul Anak Dibawah Umur Diamankan

Sebarkan artikel ini
Waka Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba didampingi Komisioner KPAI Putu Elvina dan Ketua P2TP2A DKI Jakarta, Tri Palupi.

PETAJATIM.co, Jakarta – H (39) warga Kemanggisan Palmerah Jakarta Barat dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya sendiri yang masih dibawah umur.

Aksi bejat pelaku merudapaksa anak tetangganya sendiri APP (7) sudah berlangsung sejak Pebruari hingga mei 2021. Selama kurun waktu 3 bulan pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya sebanyak 7 kali.

Waka Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba didampingi Komisioner KPAI Putu Elvina dan Ketua P2TP2A DKI Jakarta, Tri Palupi menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial H (39) warga Kemanggisan Palmerah Jakarta Barat yang telah mencabuli anak tetangganya sendiri APP (7).

“Aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada orangtuanya, jika dirinya merasakan sakit di bagian belakang alat vital tubuhnya, ” jelas AKP Niko Purba saat press conference melalui Livestreaming di instagram @polres_jakbar, Senin, (20/12/2021).

Menurutnya kasus ini terungkap setelah korban APP (7) melaporkan kepada orangtuanya yang merasakan sakit alat vital bagian belakang.

Setelah mendapatkan pengaduan dari korban, kemudian orangtuanya langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.

Kepada petugas tersangka mengakui atas perbuatannya, dari pengakuan tersangka telah melakukan pelecehan seksual anak tetangganya sendiri yang masih dibawah umur sebanyak 7 kali.

“Tersangka melakukan aksinya sebanyak 7 kali dalam kurun waktu 3 bulan, yaitu bulan Februari sampai Mei 2021,” ujarnya.

Niko menjelaskan modus pelaku melakukan perbuatannya tersebut dengan mengajak korban masuk kedalam rumahnya, kemudian meminjamkan handphone pelaku untuk bermain game.

“Selanjutnya pelaku melakukan pelecehan seksual di daerah vital tubuh korban,” ucapnya.

Pelaku setelah melakukan aksinya kemudian mengancam korban supaya tidak mengatakannya kepada siapapun.

Setelah puas melampiaskan hasratnya kemudian pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 10.000 hingga Rp 15.000. Selain memberikan uang, pelaku juga membelikan baju koko satu stel buat lebaran dan memberikan jam tangan merk IMO.

Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Putu Elvina mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada Polres Metro Jakarta Barat karena sangat cepat dalam menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur yang diungkap oleh Polres Metro Jakarta Barat ini sangat memprihatinkan.

“Pelaku berorientasi seksual terhadap anak-anak ini sangat membahayakan,” ujarnya.

Dimana dalam kejahatan seksual terhadap anak ini harus mendapatkan perhatian hukum yang tegas.

Kasus kejahatan terhadap anak-anak kerap menyasar pada orang terdekat, seperti tetangga rentan menjadi pelaku atau korban terhadap kejahatan seksual anak.

Oleh karena itu kejahatan seksual terhadap anak harus mendapatkan perhatian penting oleh pemerintah, sehingga dalam hal ini tidak hanya tugas penegak hukum saja yang berperan.

Pemerintah harus melakukan tindakan serius seperti upaya pencegahan terhadap masyarakat tentang kejahatan seksual.

“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Polres Metro Jakarta Barat yang telah bergerak cepat mengungkap kasus ini,” tutupnya

Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru