KRIMINAL

Pembunuh Penyandang Tunawicara Ditangkap di Apartemen Bandung, Polisi : Korban dan Pelaku Saling Kenal Melalui Michat

87
×

Pembunuh Penyandang Tunawicara Ditangkap di Apartemen Bandung, Polisi : Korban dan Pelaku Saling Kenal Melalui Michat

Sebarkan artikel ini
Pembunuh penyandang tunawicara mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya.

PETAJATIM.co, Jakarta – Polisi dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan terhadap penyandang tunawicara berinisial YMA (31) di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021) yang lalu.

Pelaku pembunuhan yang diduga pasangan sesama jenis berinisial AS (20) berhasil ditangkap di salah satu apartemen yang berada di daerah Bandung, Jawa Barat pada Jumat (10/12/2021) kemarin. “Polisi menangkap AS di apertemen di wilayah Bandung,” ujar Zulpan

Antara Korban dan pelaku saling kenal melalui aplikasi Michat. ” Tersangka dan korban saling mengenal melalui aplikasi MiChat. Dalam aplikasi itu pelaku memakai nama samaran Dika dan korban pakai nama YW bukan wanita,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan persnya, di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/12 2021).

Keduannya, lanjut Zulpan mengatakan, saling berkomunikasi melalui MiChat. Tersangka mendatangi rumah korban hampir setiap hari untuk melakukan hubungan intim sesama jenis.

“Ini juga bisa diketahui melalui history Grab (riwayat perjalanan ojek daring) di handphone tersangka yang sudah diketahui penyidik sehingga membuktikan betul bahwa tersangka mendatangi rumah korban,” beber Zulpan.

Seringnya bertemu, timbul niat jahat tersangka dengan mendatangi rumah korban dan mengetahui bahwa orang tuanya saat itu ke rumah sakit pada Rabu (08/12/2021″).

“Timbul niat tersangka untuk menguasai barang milik korban. Tersangka kemudian mengambil pisau di dapur rumah korban dan ditaruh di bawah lemari,” katanya.

Setelah melakukan hubungan badan dengan korban pada Kamis (09/12/2021), tersangka ungkap Zulpan menusuk leher korban sebanyak 4 kali.

“Dalam rekonstruksi kejadian di Polda Metro Jaya pada Senin (13/12/2021) disebutkan bahwa korban melakukan perlawanan dengan cara berontak, lalu menggigit jari manis dan kelingking kanan tersangka,” jelasnya.

Menurut Zulpan, motif dari pembunuhan ini adalah karena AS ingin menguasai barang milik korban.

“Dalam kejadian ini, tersangka mengambil handphone, jam tangan, cincin, kalung, STNK motor, dan dompet. Selain itu, tersangka juga mengambil motor korban,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.” Tersangka terancam pidana penjara 20 tahun atau maksimal seumur hidup,” tandas Zulpan.

Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru