KINERJA

Pemdes Nepa Merasa Tak Dilibatkan Masalah Pembangunan Tower Telekomunikasi

203
×

Pemdes Nepa Merasa Tak Dilibatkan Masalah Pembangunan Tower Telekomunikasi

Sebarkan artikel ini
Tower telekomunikasi di Desa Nepa kini masih disegel Satpol PP Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang – Protes adanya pembangunan tower atau menara telekomunikasi di Dusun Senneng Desa Nepa, Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang tidak hanya datang dari warga yang terdampak.

Protes pembangunan tower juga disampaikan Kepala Desa (Kades) Nepa Junaidi. Pasalnya, Ia merasa tidak dilibatkan dalam rencana pembangunan provider tersebut.

Junaidi mengatakan, pihaknya tidak heran jika pembangunan tower telekomunikasi di lokasi tersebut ditolak warga. Sebab, pembangunan tower dilakukan tanpa ada koordinasi dan izin pemerintah desa.

“Baru setelah ada ribut-ribut di bawah PT Centratama Media Telekomunikasi (CMT) Indonesia perusahaan pemilik tower, langsung datang menemui kami dan meminta izin,” kata Junaidi, Sabtu (5/9/2020).

Ia mengatakan, penerbitan izin pembangunan tower sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang. Tapi, izin dari pemerintah desa tidak boleh dikesampingkan karena Kades bertanggung jawab terhadap semua pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. Termasuk pembangunan tower telekomunikasi.

“Karena kalau sampai terjadi apa-apa. Maka kami lah yang harus bertanggung jawab,” ucapnya.

Hingga kini, kata Junaidi, tower tersebut masih disegel Satpol PP Sampang. Izin pembangunan tower tidak bisa diproses lantaran pihak terkait belum mengantongi bukti persetujuan dari warga.

Ia berharap agar PT CMT Indonesia bisa segera menyelesaikan izin pembangunan tower tersebut. Pihaknya siap membantu memfasilitasi perusahaan untuk mendapatkan bukti persetujuan warga.

“Dengan catatan, perusahaan siap memberikan jaminan/asuransi kepada warga yang terdampak pembangunan tower tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Tim Perizinan PT CMT Indonesia Ardian saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, dalam setiap pembangunan tower ada dua tim yang bertugas yakni, tim perizinan dan tim koordinasi.

Tim perizinan tugasnya menangani semua yang berkaitan dengan izin pembangunan tower. Mulai izin dari desa, kecamatan hingga kabupaten. Sementara tugas tim koordinasi ialah mengkondisikan warga yang terdampak.

“Dalam waktu dekat Tim koordinasi akan terun kelapangan untuk melakukan musyawarah dengan kepala desa dan warga setempat, kami harap bisa solusi yang baik,” pungkasnya.

Penulis : Zainal A
Editor : Heru