POLITIK

Pemilihan Anggota BPD Desa Ragung Sampang Dinilai Tak Transparan

110
×

Pemilihan Anggota BPD Desa Ragung Sampang Dinilai Tak Transparan

Sebarkan artikel ini
Sepanduk pengumuman pendaftaran bakal calon Anggota BPD Desa Ragung Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang Madura.

PETAJATIM.co, Sampang – Pelaksanaan pemilihan dalam rangka pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang tahun 2023 dipersoalkan. 


Pasalnya, tahapan pelaksanaan pemilihan anggota BPD Desa Ragung tersebut dinilai tidak transparan dan diduga sarat kepentingan. 


H Muammar selaku tokoh masyarakat Desa Ragung mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan pemilihan anggota BPD, panitia tidak menjalankan mekanisme atau tahapan- tahapan pelaksanaan pemilihan secara transparan dan demokratis.


Banyak pelanggaran yang dilakukan pihak panitia dalam pelaksanaan pemilihan BPD. Pelanggaran yang sangat mencolok, kata Muammar, yaitu terkait dengan sosialisasi dan penjaringan dalam pembentukan panitia pemilihan. Bahkan, ada informasi yang mengatakan kalau pemilihan anggota BPD ini akan dilakukan secara aklamasi. 


“Sejauh ini kami nilai, seolah-olah Panitia BPD sudah mengatur terlebih dahulu siapa yang akan menjadi anggota BPD nanti. Padahal, anggota BPD itu dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD, bukan dipilih atau ditunjuk oleh Kepala desa,” katanya, Selasa (2/5/2023). 


Ia menurutkan, selama tahapan pelaksanaan pemilihan berjalan, pihak panitia tidak pernah melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Sepanduk tentang pengumuman pendaftaran baru dipasang pada 28 April, itupun dilakukan karena ada wartawan yang liputan ke lapangan. 


“Setelah ada wartawan turun, banner pengumuman pendaftaran langsung dipasang. Seharusnya kan banner itu dipasang sebelum ada penetapan bakal calon agar masyarakat tahu kalau ada pemilihan BPB. Maksud kami ya transparanlah, jangan serampangan seperti ini,” ungkapnya.


Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Ragung Abd Azis melalui Sekretaris Mohammad Hekmat mengklaim, semua tahapan pelaksanaan pemilihan anggota BPD telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada. 


Pengumuman pendaftaran keanggotaan anggota BPD dibuka sejak 18 April sampai 8 Mei 2023. Sejauh ini sudah banyak bakal calon anggota BPD yang sudah mengambil berkas administrasi baik dari calon incumben maupun di luar incumben. 


“Sepanduk yang dipasang itu baru dibuat karena sebelumnya ad kesalahan,” dalihnya. 


Dijabarkan, jadwal kegiatan pemilihan anggota BPD telah disusun sebagai berikut. Pembentukan panitia BPD dilaksanakan pada 14 April 2023 dan dilanjutkan dengan rapat penyusunan tahapan kegiatan yang digelar pada 15 April.


Kemudian rapat penyusunan RAB kegiatan dan tata tertib musyawarah dilaksanakan pada 16 – 17 April, pengumuman dan pendaftaran 18 April sampai 8 Mei 2023. Sementara rapat penetapan bakal calon dijadwalkan pada 10 Mei. 


“Di Ragung ini ada 7 Dusun yakni Dusun Gubbu Barat, Ragung Selatan/Ragung Barat, Ragung Utara, dan Ragung Timur. Kemudian, Dusun Mortonggak/Taman, Tokotoh, dan Dusun Gubbu Timur/Capo,” terang Hekmat.  


Penulis : Zainal Abidin