HUKUM

Penanganan Kasus Jalan Ditempat, LSM L-KUHAP Ancam Gelar Aksi Demo di Depan Mapolres Sampang

240
×

Penanganan Kasus Jalan Ditempat, LSM L-KUHAP Ancam Gelar Aksi Demo di Depan Mapolres Sampang

Sebarkan artikel ini
Sekjen L-KUHAP Ifan Budi Ariesta saat mengambil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) di Mapolres Sampang beberapa waktu lalu.

PETAJATIM.co, Sampang – Kasus dugaan penggelapan gaji perangkat Desa Pandiyangan Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang kembali dipertanyakan. Pasalnya, sudah dua bulan penanganan kasus tersebut masih berkutat di pemanggilan saksi.

Sekjen LSM L-KUHAP Ifan Budi Ariesta selaku pihak pelapor mengatakan, penanganan dugaan tindak pindana korupsi gaji perangkat desa Pandiyangan, seperti ditarik ulur.

Pihaknya sebelumnya sudah melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Sampang berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/001/LSM/L-KUHAP/SP/I/2022, Tanggal 7 Januari 2022. “Saya selaku pelapor ingin mempertanyakan progres kasus yang kita laporkan itu, karena sudah hampir dua bulan statusnya masih tahap penyelidikan, ada apa dengan polres Sampang,” kata Ifan, Sabtu (5/3/2022).

Dia menjelaskan, pada 7 Februari lalu pihaknya mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Sampang.

Di dalam surat tersebut, Ifan menjelaskan, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari perangkat desa, Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang serta Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum kantor Kecamatan Robatal.

Tak hanya itu, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor yakni mantan Kepala Desa (Kades) Pandiyangan Supandi.

Dalam penyelidikan tersebut, lanjut Ifan, kepolisian juga sudah meminta keterangan dari ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang disebut menerima gaji atau honor dari kepala desa.

Tak hanya itu, Ifan kembali mengatakan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022). Selanjutnya polisi akan melakukan audit laporan keuangan desa Pandiyangan bersama dengan Inspektorat.

“Tapi katanya polisi masih mau melakukan pemanggilan saksi-saksi lagi. Artinya masih belum ada titik terang padahal bukti-bukti laporan dirasa sudah cukup untuk menjerat mantan Kades sebegai tersangka dalam kasus itu,” katanya.

Ifan berharap polisi serius dalam menangani kasus tersebut. Sebab, ini berkaitan dengan jalannya roda pemerintahan di tingkat desa. Apabila penanganan kasus ini tetap jalan ditempat, pihaknya mengancam akan menggelar aksi demo di depan Mapolres.

“Ketika polisi sudah tidak profesional dalam menangani kasus ini, maka jangan salahkan kami ketika mengampanyekan mosi tidak percaya terhadap institusi polri dan penegakan hukum di Sampang,” tandas Ifan.

Sementara itu, Kabag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno belum bisa memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penggelapan gaji perangkat desa Pandiyangan. Beberapa kali dihubungi melalui nomor telepon yang biasa digunakan tidak direspon. Pesan WhatsApp juga tidak dibalas.

Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru