PENDIDIKAN

Pengelolaan Dana BOS Amburadul, Aliansi Gebrak Luruk Kantor Kemenag Sampang

746
×

Pengelolaan Dana BOS Amburadul, Aliansi Gebrak Luruk Kantor Kemenag Sampang

Sebarkan artikel ini
Audiensi terkait pengelolaan dana BOS tahun 2022 di kantor Kemenag Sampang Madura.

PETAJATIM.co, Sampang – Sejumlah warga yang mengatasnamakan dari aliansi gerakan bersama rakyat anti korupsi (Gebrak) malakukan audiensi di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sampang di Jalan Jamaluddin Kecamatan Sampang, Jumat (24/3/2023).

Audiensi tersebut membahas terkait amburadulnya pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Kinerja dan Afirmasi di lembaga Madrasah. Audiensi itu dihadiri Kepala Kemenag Sampang Abdul Wafi dan Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah Kemenag Sampang Wahyu Hidayat. 


Ketua Aliansi Gebrak Rian Andianto mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan banyak permasalahan terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tahun 2020-2022. di antaranya data jumlah siswa yang dilaporkan kedata dapodik pusat tak sesuai dengan data real di sekolah. Padahal besaran Dana BOS yang akan diterima sekolah hitungannya berdasarkan jumlah siswa di sekolah tersebut.


“Data yang kami punya ada sekolah Madrasah yang menerima dana BOS Rp150 juta, tapi jumlah siswa secara keseluruhan atau aslinya tidak sampai 30 orang,” ungkapnya. 


Ia mengatakan, banyak sekolah Madrasah di Sampang yang me-mark up jumlah siswanya demi untuk bisa mendapatkan bantuan dana BOS, berbagai macam cara dilakukan oleh pihak sekolah misalnya dengan meminjam siswa dari lembaga lain dan diajukan ke dapodik. 


“Praktik kotor semacam ini banyak terjadi dan sudah berlangsung sejak lama. Tapi anehnya selama ini Kemenag ngaku tidak tahu soal itu, padahal Kemenag selaku pengawas di tingkat kabupaten,” katanya. 


Rian menambahkan, selain data siswa yang amburadul, penggunaan dan pengelolaan Dana BOS juga terkesan tidak transparan. Hal itu terlihat dari laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan pembelanjaan hingga adanya perubahan RAB pada kegiatan fisik yang dilakukan tanpa adanya berita acara. 


Ia mengaku mempunyai beberapa sampel SPJ Dana BOS Madrasah 2022 yang diduga bermasalah. SPJ itu nantinya akan menjadi bukti untuk laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH). 


“Pengelolaan Dana BOS Madrasah yang amburadul ini akibat kurangnya pengawasan dari pihak Kemenag Sampang sebagai tim pengawas di tingkat Kabupaten,” ujarnya. 


Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah Kemenag Sampang Wahyu Hidayat mengakui bahwa selama ini sistem pengelolaan dana BOS Madrasah belum berjalan maksimal. Banyak hal yang perlu dievaluasi mulai dari pendataan jumlah siswa di sekolah, sistem pembelanjaan hingga pengawasan laporan SPJ. 


Ia menjelaskan, pembelanjaan dana BOS dipasrahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah, laporan SPJ juga digarap pihak sekolah dan langsung dikirim ke pusat melalui email. Sementara Kemenag hanya menerima tembusan.


“Kami akui Kemenag Sampang kecolongan terkait sistem pengawasan dan pembelanjaan dana BOS, karena itu mulai tahun ini kami akan bentuk tim pengawas internal dan membuat SOP terkait sistem pelaporan pembelanjaan dana BOS. Sekolah yang tidak bisa menjalankan SOP, tidak akan bisa menerima dana BOS lagi,” ujar Wahyu.


Sementara itu, Kepala Kemenag Sampang Abdul Wafi mengucapkan terima kasih kepada Aliansi Gebrak atas informasi dan temuan terkait pengelolaan dana BOS Madrasah. Pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti semua temuan tersebut.


“Ini menjadi bahan evaluasi dan sekaligus langkah awal bagi kami (Kemenag Sampang.red) untuk  memperbaiki sistem pengelolaan dana BOS agar bisa lebih baik lagi,” ujar Abdul Wafi.


Penulis : Zainal Abidin