BREAKING NEWSHUKUM DAN PEMERINTAHAN

Pinjam Ruangan Polres Sampang, Polda Jatim Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Rp 12 M

688
×

Pinjam Ruangan Polres Sampang, Polda Jatim Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Rp 12 M

Sebarkan artikel ini
Sejumlah warga berada di gedung Wicaksana Laghana Polres Sampang.

PETAJATIM.CO || Sampang – Tim Ditreskrimsus Polda Jatim kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengaspalan jalan lapen senilai Rp 12 miliar di Kabupaten Sampang, Senin (11/11/2024).

 

Proses pemeriksaan dilakukan di salah satu ruangan di Satreskrim Polres Sampang.

 

Berdasarkan informasi yang diterima Petajatim.co, ada 12 saksi yang dimintai keterangan oleh Ditreskrimsus terkait kasus tersebut.

 

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie saat dikonfirmasi membenarkan informasi itu.

 

“Iya benar, hari ini tim Ditreskrimsus Polda Jatim meminjam salah satu ruangan Satreskrim untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam sebuah perkara di Sampang,” katanya.

 

Dedy menuturkan, pihaknya tidak bisa menyampaikan secara detail terkait kegiatan pemeriksaan yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Jatim.

 

“Kami hanya menyediakan ruangan yang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaaan, soal perkara apa, itu bukan ranah Polres,” kata Dedy.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto belum bisa dikonfirmasi terkait kegiatan pemeriksaan di Kabupaten Sampang. Konfirmasi melalui pesan telepon dan pesan singkat via WhatsApp tidak direspon.

 

Sebelumnya, 7 Mei 2024 penyidik Polda Jatim juga telah memeriksa tiga orang saksi yang berperan sebagai broker (perantara) yang berperan mencarikan profil perusahaan atau CV, membantu proses pencairan, dan menerima fee dari CV.

 

Selain memeriksa broker proyek, penyidik juga telah memintai keterangan pejabat dan staf Dinas PUPR Sampang serta pengusaha pelaksana proyek. Selain di Polda, pemeriksaan juga pernah dilakukan di Polres Sampang pada 26 April 2024.