KRIMINAL

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 39 Orang Pelaku Diamankan

38
×

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 39 Orang Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai menunjukkan BB hasil penggungkapan narkoba jaringan Internasional.

PETAJATIM.co, Jakarta – 39 orang pelaku kejahatan peredaran gelap narkoba diamankan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Dari penangkapan itu petugas bekerjasama dengan Bea Cukai DKI juga menggagalkan berbagai jenis narkoba diantaranya, sabu seberat 16.88 kilogram dan 800 lembar Lysergic Acid Diethylamide (LSD) yang berasal dari jaringan Internasional Afrika Kongo, Kanada dan china.

“Dalam kasus peredaran gelap narkoba, ada 16,88 kilogram dan LSD (narkotika jenis baru) sekitar 800 lembar,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Gedung Ditresnarkoba Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/12/2021).

Zulpan mejelaskan keberhasilan membongkar jaringan narkotika Internasional, pihaknya bekerjasama dengan Bea Cukai yang mana modus para pelaku dalam kasus ini beragam, salah satunya menyelundupkan dalam sebuah bola tujuannya untuk mengelabui petugas.

“Dari hasil yang dicapai kita berhasil menyelamatkan generasi muda sebanyak 85.000 jiwa,” jelasnya.

Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa membeberkan para tersangka beraksi melalui modus pemesanan dan pengiriman barang dari luar negeri yang diselundupkan melalui sejumlah barang, salah satunya spare part kendaraan.
“Modusnya pemesanan barang dari luar negeri khususnya dari China, Kanada, Uganda dan Afrika,” kata Mukti Juharsa.

“Cara yang mereka pakai guna mengelabui petugas, biasanya diselundupkan di beberapa barang-barang seperti spare part dan alat lainnya. Secara kasat mata kita tidak mempercayainya, namun ternyata di dalam spare part tersebut berisi narkotika,” terangnya.

Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan pengawasan dan pengungkapan terkait dengan penyelundupan narkotika jaringan internasional ini.

“Tentunya langkah upaya pencegahan ini butuh sinergitas semua pihak, termasuk masyarakat dan para orang tua di rumah untuk memberi pemahaman kepada keluarga terkait dengan bahaya narkoba,” tegasnya.

Atas kejahatan yang mereka perbuat, 39 tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132, UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru