HUKUM

Polisi Angkat Bicara Soal Penghentian Penyeledikan Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg Eks Kader PPP Sampang

259
×

Polisi Angkat Bicara Soal Penghentian Penyeledikan Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg Eks Kader PPP Sampang

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nusio Dwiyugo saat diwawancarai oleh awak media di Mapolres.

PETAJATIM.CO || Sampang – Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nusio Dwiyugo angkat bicara terkait perkara dugaan penggelapan dana kompensasi Pileg 2019 yang dilaporkan oleh Eks Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dedi Dores.

 

“Jadi penyelidikan perkara itu sudah kami hentikan dan pelapor juga sudah menerima SP2HP, kalau ada yang tidak puas. Bisa ajukan pengaduan masyarakat ke Polres atau lakukan Pra peradilan,” kata Sigit, Jumat (1/11/2024).

 

Sigit mengatakan, kasus dugaan penggelapan dana kompensasi Pileg itu dilaporkan oleh Dedi Dores ke Polda Jatim pada 31 Juli 2023. Lalu pada 4 Agustus 2023 kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Sampang.

 

Penyidik sudah melakukan langkah-langkah dan tahapan penyelidikan. Bahkan, pernah dilaksanakan gelar perkara. Namun, dari hasil gelar perkara itu tidak ditemukan unsur pidana pada kasus tersebut. Dengan demikian, diputuskan proses penyelidikan dihentikan.

 

“Jadi salah kalau kami dibilang tidak melakukan langkah-langkah dan takut karena terlapornya adalah ketua partai, kami tegaskan polisi tidak pernah takut, siapapun orangnya kalau alat bukti cukup, masuk,” tegas Sigit.

 

Sekedar informasi, Dedi Dores melaporkan tiga pengurus DPC PPP Sampang yakni Ketua, Sekjen dan Bendahara ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan dana kompensasi Pileg 2019 pada (31/7/2023).

 

Namun, pada 3 Agustus 2024 Dedi Dores justru dilaporkan ke polisi oleh tiga Banom DPC PPP Sampang yaitu Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK), Angkatan Muda Ka’bah (AMK), dan Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).