HUKUM

Polisi Dalami Kasus Dugaan Penyelewengan Gaji Perangkat Desa Pandiyangan

263
×

Polisi Dalami Kasus Dugaan Penyelewengan Gaji Perangkat Desa Pandiyangan

Sebarkan artikel ini
Surat pemanggilan Kasi Pemerintahan Kecamatan Robatal oleh Satreskrim Polres Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang terus mendalami kasus dugaan penyelewengan gaji perangkat di Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal.

Bahkan, Korps Bhayangkara sudah melakukan pemanggilan terhadap Kasi Pemerintahan Kecamatan Robatal guna permintaan klarifikasi dan data tunjangan penghasilan perangkat Desa Pandiyangan, Robatal periode tahun anggaran 2017-2021.

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Irwan Nugraha, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, proses penyelidikan kasus dugaan penyelewengan gaji perangkat desa Pandiyangan Robatal terus berjalan. Sejumlah pihak terkait sudah dipanggil dan dimintai klarifikasi, salah satunya Kasi Pemerintahan Kecamatan Robatal.

“Sampai sekarang kasus itu masih tahap lidik,” kata dia, Rabu (19/1/2022).

Irwan mengatakan, proses penanganan kasus pengaduan membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab, polisi akan mengupayakan terlebih dahulu keterangan para saksi lain guna memperkuat atau memperjelas status kasus dugaan penyelewengan gaji perangkat di Desa Pandiyangan.

“Beda dengan penanganan kasus kriminal lainnya, seperti pencurian, perampokan dan semacamnya, sabar dulu lah, setiap perkembangan kasus nanti pasti kita kabari,” ujarnya.

Sementara itu, Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Kajian Hukum Anggaran dan Kebijakan Publik (L-KUHAP), Ivan Budi Ariesta berharap, polisi bisa segera mengusut kasus dugaan penyelewengan gaji perangkat di Desa Pandiyangan Robatal hingga tuntas. Sebab, banyak pihak yang dirugikan akibat ulah mantan Kepala desa (Kades) Pandiyangan Supandi.

“Kami berharap penanganan kasus ini berjalan sesuai proses hukum. Kami juga meminta pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam persoalan ini sebaiknya diam saja dan tidak usah cawe-cawe, apalagi sampai mengintervensi kasus tersebut,” tandas Ivan.

Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru