KRIMINAL

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap 9 Anak Dibawah Umur

67
×

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap 9 Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo tengah menunjukkan barang bukti kasus pelecehan seksual anak dibawah umur.

PETAJATIM.co, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat berhas mengamankan pelaku pencabulan berinisial A (15) terhadap beberapa anak laki laki dan perempuan. Dari aksi bejat yang dilakukan pelaku, ada 9 anak terdiri dari 7 anak laki-laki dan 2 anak perempuan yang masih dibawah umur mendapatkan perlakuan yang tak senonoh.

Ironisnya pelaku yang melakukan pelecehan seksual juga masih dibawah umur. Kejadian tersebut diketahui setelah salah satu korban melaporkan kepada orang tuanya, bahwa dirinya dan korban lainnya mendapatkan perbuatan cabul berulang kali oleh pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, pihaknya telah mengamankan A yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di daerah Cengkareng Jakarta Barat.

“Korban diketahui mencapai 9 anak yakni terdiri dari 7 laki-laki dan 2 perempuan. Pelaku melakukan pelecehan seksual sejak 2 tahun yang lalu,” ujar Zulpan saat press conference, Rabu, (22/12/2021).

Zulpan menjelaskan kejadian tersebut terungkap saat korban berinsial MUA melaporkan kepada orang tuanya. Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan terungkap ada 9 anak yang menjadi korban pelecehan seksual.

“Setelah mendapatkan pengaduan dari anaknya, kemudian orang tua korban melaporkannya ke Polsek Cengkareng, ” kata Zulpan.

Dijelaskan Zulpan pelaku berinisial A sudah melakukan pelecehan seksual sejak 2 tahun terakhir.

“Diperkirakan kasus tersebut terjadi sejak 2 tahun lalu dari 2019 hingga 2021, terakhir 2 bulan yang silam pelaku melakukan aksi pelecehan seksual,” ujarnya.

Pihaknya juga telah berkordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terkait kasus pelecehan seksual tersebut.

” Kami juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap korban pelecehan seksual di Pulo Gadung Jakarta Timur,” jelasnya.

Terkait modusnya pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak korban bermain di empang, ada juga korban ada yang di intimidasi.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, kejadian kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur akhir-akhir ini banyak sekali yang telah berhasil diungkap.

“Kasus pelecehan seksual terhadap anak harus kita tangani secara serius, terlebih ini dapat mengganggu psikologi baik itu pelaku maupun korban,” ujarnya.

Dia mengatakan, semua pihak harus peduli terhadap anak dengan rutin memberikan edukasi.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 (1) Jo 76 e UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru