KRIMINAL

Polres Bangkalan Tetapkan Kiai Pelaku Pencabulan Terhadap Santrinya di Blega Jadi Tersangka

1085
×

Polres Bangkalan Tetapkan Kiai Pelaku Pencabulan Terhadap Santrinya di Blega Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi di ambil dari pihak ketiga.

Petajatim.co, Bangkalan – Seorang kiai yang sempat viral di sosial media beberapa hari yang lalu karena diduga terlibat kasus pencabulan terhadap santriwatinya disalah satu pondok pesantren Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan, sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Bangkalan Kamis (31/12/20) kemarin.

Penetapan tersangka diungkapkan oleh Satreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja, saat usai melakukan pers rilis ungkap kasus akhir tahun, dihalaman Mapolres Bangkalan.

Agus Sobarnapraja mengatakan, pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus dugaan pencabulan oleh oknum kiyai disalah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Blega terhadap santriwatinya. Karena kejadian kasus tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak lama pada tahun 2016 silam dan di tahun 2019 kemarin.

“Kami sudah menetapkan kiai itu sebagai tersangka, tetapi sebelum menetapkan menjadi tersangka kami harus berhati-hati. Mengingat kasus itu telah beberapa kali terjadi pada 2016 silam, pelaku melakukan di kamar korban dengan cara memaksa, lalu kedua kalinya dilakukan pada tahun 2019 kemarin,” papar Agus.

Masih kata Agus sapaan akrabnya, namun pihak korban baru mengungkapkan kepada orang tuanya di tahun 2020. Sehingga setelah korban di dampingi orang tuanya melaporkan kepada Polisi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Setelah dilakukan penyidikan di temukan dua alat bukti dinilai cukup, maka pelaku pencabulan tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku yang mempunyai status sebagai kiai dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, Subs Pasal 285 KUHP tentang perkosaan. Ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis : Jamal
Editor : Heru