PETAJATIM.CO || Sampang – Karut-marutnya pelaksanaan program pembangunan infrastruktur yang bersumber dana dari bantuan keuangan (BK) provinsi Jatim 2024 di Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan tak luput dari perhatian aparat penegak hukum. Polres Sampang bahkan sudah berencana melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat terkait indikasi penyimpangan program hibah provinsi Jawa timur tersebut.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Pj Kepala desa Gulbung untuk diminta keterangan terkait program.
“Kita klarifikasi terkait laporan dari masyarakat, untuk pemanggilan masih dijadwalkan nanti akan diinfokan kembali,” terang Andi Amin kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).
Diketahui, berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor : 100.3.3.1/589/KPTS/013/2024 Tentang Penetapan Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang Diverifikasi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa timur Tahun Anggaran 2024.
Desa Gulbung mendapat alokasi bantuan keuangan (BK) Provinsi Jawa timur sebesar Rp 750 juta. Dana ratusan juta itu diperuntukkan untuk tiga proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) atau plengsengan. Setiap pekerjaan nilainya Rp 250 juta.
Namun kegiatan fisik yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh pemerintah desa itu, di lapangan justru diduga dikerjakan oleh pihak ketiga atau pemborong.
Selain melabrak aturan SK gubernur proyek tersebut disinyalir dikerjakan asal-asalan. Itu terlihat dari konstruksi bangunan yang diduga tak ada pekerjaan galian pondasi.