PENDIDIKAN

Proyek DAK Renovasi Ruang Laboratorium SMP Al-Anwari Tanah Merah Senilai Rp 350 Juta Baru Berjalan 35 %

73
×

Proyek DAK Renovasi Ruang Laboratorium SMP Al-Anwari Tanah Merah Senilai Rp 350 Juta Baru Berjalan 35 %

Sebarkan artikel ini
SMP Al Anwari Tanah Merah Bangkalan tengah mengerjakan proyek DAK senilai Rp 350 juta.

Petajatim.co, Bangkalan – Sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bangkalan mendapatkan bantuan pembangunan gedung sekolah melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2020.

Program kegiatan DAK tersebut untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah, sebagian juga terserap dalam pengadaan sarana belajar ruang laboratorium, salah satunya sekolah yang menerima yakni SMP Al Anwari, Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Nilainya mencapai Rp 350 juta.

Kepala Sekolah SMP Al Anwari, Abdul Muni saat dikonfirmasi terkait pengerjaan proyek tersebut yang agak terlambat mengatakan, sebenarnya sejak awal pencairan anggaran ia sudah mau mengerjakan renovasi ruang ilmu pengetahuan alam (IPA) senilai Rp 350 juta bersumber dari DAK itu. Tetapi ia berkilah keterlambatan pengerjaan tersebut karena dalam beberapa bulan terakhir ia banyak di undang acara mantenan.

“Kita mulai melaksanakan pengerjaan pada Agustus kemarin hingga sekarang sudah mencapai 35 persen. Namun jika bicara kualitas kami tetap memberikan yang terbaik, karena kami mengibaratkan sekolah bagaikan rumah kedua bagi kami. Sehingga kami selalu menjaga kualitas sarana dan prasarana dalam kegiatan belajar mengajar,” jelas Abdul Muni, Jum’at (11/9/2020).

Sejauh ini ia berjanji akan menyelesaikan pekerjaan itu tepat waktu, sesuai dengan jadwal kontrak kerja yang telah di teken. Namun demikian, meski waktu agak mepet ia tetap mengedepankan kualitas pekerjaan.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) SMP, Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan, Jupri saat dimintai keterangannya melalui sambungan telepon selulernya menegaskan, bahwa pekerjaan renovasi ruang sekolah yang di anggarkan melalui DAK harus diselesaikan paling lambat selama 120 hari atau 4 bulan terhitung semenjak pencairan dana 27 Juli 2020 lalu.

“Kami sudah mengimbau kepada para Kepala Sekolah (Kasek) khususnya yang mendapat bantuan DAK, agar pekerjaannya jangan sampai molor dari jadwal kontrak kerja yang telah ditetapkan yakni selama 120 hari atau 4 bulan. Namun jika pekerjaan itu tidak rampung maka akan ada konsekuensinya, yaitu dalam tahap pengajuan termin kedua akan ditolak atau tidak dicairkan,” tandasnya.

Penulis : Jamal
Editor : Heru