REGIONAL

Proyek Pembangunan Pelabuhan Taddan Terkendala Izin Pemerintah Pusat

154
×

Proyek Pembangunan Pelabuhan Taddan Terkendala Izin Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
Warga berada di area pelabuhan Taddan Camplong Sampang Madura

PETAJATIM.co, Sampang – Keseriusan pemerintah provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan proyek pembangunan Pelabuhan Taddan Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura perlu dipertanyakan. Pasalnya, meski lelang sudah selesai namun hingga saat ini proyek tersebut tak kunjung digelar. 


Berdasarkan data di laman resmi LPSE Provinsi Jatim. Tender proyek pembangunan pelabuhan Taddan dimenangkan PT Bimapatira Pradanaraya dengan harga terkoreksi Rp 12,8 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp 15 miliar. Penandatanganan kontrak dengan rekanan pemenang lelang juga sudah dilakukan pada Juni lalu. 


Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Dr. Nyono, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa proyek pembangunan pelabuhan Taddan belum bisa dikerjakan karena masih terkendala dengan izin dari pemerintah pusat. 

Sampai saat ini, Dishub Jatim masih terus melakukan konsultasi dengan Dirjen Perhubungan Laut terkait izin persetujuan pengembangan pelabuhan Taddan.  


“Sekarang kita sering rapat di Jakarta bersama  Kementerian membahas program itu. Mohon doanya semoga izinnya bisa turun dan proyek itu bisa terlaksana tahun ini,” katanya, Jumat 7 Oktober 2022. 

 
“Misalkan nanti pembangunan itu tidak bisa dikerjakan tahun ini maka akan dianggarkan lagi di tahun depan. Pokoknya pembangunan pelabuhan harus terlaksana,” ujar Nyono. 


Sebelumnya, anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur bersama Dishub Jatim dan perwakilan Kementerian Perhubungan menggelar rapat evaluasi pelaksanaan proyek pembangunan pelabuhan Taddan, Sampang.


DRPD Jatim mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Dirjen Pelabuhan untuk memberi persetujuan pengembangan pelabuhan tersebut. Sebab, keberadaan pelabuhan sangat membantu masyarakat Sampang dan Probolinggo dalam melakukan aktivitas perjalanan maupun untuk pengiriman barang dan jasa melalui jalur transportasi laut.


“Ini patut disayangkan padahal sebenarnya kontrak kerja dengan rekanan pemenang lelang sudah dilakukan pada 9 Juni 2022. Hanya saja belum ada persetujuan dari Kemenhub sehingga proyek belum bisa dikerjakan,” kata anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Hidayat. 


Penulis : Zainal Abidin