HUKUM DAN PEMERINTAHANPOLITIK

Rekrutmen BPD Pangongsean Terindikasi Curang, Warga Tuntut Pemilihan Ulang

126
×

Rekrutmen BPD Pangongsean Terindikasi Curang, Warga Tuntut Pemilihan Ulang

Sebarkan artikel ini
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat desa Pangongsean saat melakukan audiensi dengan DPMD Sampang, Senin 29 Mei 2023.

PETAJATIM.co, Sampang – Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang diminta untuk diulang. Pasalnya, warga menilai proses rekrutmen BPD tak sesuai aturan dan diduga sarat kepentingan.


Salah seorang warga Desa Pangongsean, Ahmad Syaiful Mukmin, mengatakan, sedari awal proses pemilihan anggota BPD terindikasi tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tak hanya itu, pihaknya juga menduga ada unsur kongkalikong yang melibatkan Pj Kepala desa (Kades) dan mantan Kades Pangongsean. 


“Rekrutmen pengisian BPD Pangongsean melabrak ketentuan yang berlaku mulai dari proses pembentukan panitia, pendaftaran bakal calon hingga penetapan. Untuk itu, kami minta pemilihan yang sudah dilakukan itu dibatalkan dan dilakukan pemilihan ulang,” katanya, Sabtu (3/6/2023). 


Syaiful Mukmin mengatakan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD),  terdapat pasal yang menjabarkan bahwa pada pembentukan panitia itu harus dilakukan enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota BPD yang lama. Sehingga di masa itu, panitia harus melakukan sosialisasi secara transparan, seperti pemasangan baliho yang dipasang di tempat terbuka dan dapat dilihat oleh semua unsur masyarakat. 


“Nah, tahapan ini tidak dilakukan, boro-boro panitia pemilihan BPD sudah terbentuk dan yang jadi panitia itu semuanya merupakan orang-orangnya mantan Kepala desa,” ujarnya.


Tak hanya itu, pihaknya juga mempersoalkan proses pencalonan BPD yang kurang transparan secara undang-undang dalam sistem demokrasi. Padahal, jika dilihat dari kuota calon BPD, menurut dia, masyarakat sangat antusias mendaftar dan berkompetisi secara sehat. Tapi nyatanya proses pendaftaran tidak terbuka.


“Kesalahan fatal yang dilakukan oleh Panitia BPD yaitu terkait jumlah kuota anggota BPD yang harusnya 9 orang tapi hanya dipilih 7 orang. Jadi sangat jelas, bahwa pemilihan BPD Pangongsean ini sudah tidak sesuai dengan Perbup 57/2018. Oleh karena itu harus dilakukan pemilihan ulang,” tegasnya. 


Lebih jauh Syaiful Mukmin mengatakan, persoalan pemilihan BPD Pangongsean ini sudah dilaporkan ke Pemerintah Kecamatan Torjun termasuk ke DPRD Kabupaten Sampang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Harapannya, agar bisa ada perhatian dari Pemkab maupun DPRD. 


“Kami sudah 3 kali melakukan audiensi dengan DPRD dan DPMD. Bahkan, sampai demo ke kantor Kecamatan. Tapi, tidak ada win win solution dari pemerintah ataupun dinas terkait. Pemilihan BPD dibiarkan tetap berjalan meski sudah melenceng dari ketentuan. DPMD selalu bilang kalau tahapan pemilihan BPD sudah berjalan sesuai Perbub, padahal mereka tidak tahu fakta di lapangan seperti apa dan menurut kami Perbup 57/2018 itu lemah,” pungkasnya.


Sementara itu, Ketua Pantia Pemilihan BPD Pangongsean H. Munadi belum bisa dimintai keterangan terkait dengan tuntutan warga tersebut. Beberapa kali dihubungi melalui jaringan telepon seluler tidak tersambung.


Penulis : Zainal Abidin