HUKUM

Sampaikan Keterangan Tambahan, Korban Dugaan Pemerasan Minta Keadilan Pelaku Utama Penyebar Berita Bohong Disentuh Sampai Ke Pengadilan

82
×

Sampaikan Keterangan Tambahan, Korban Dugaan Pemerasan Minta Keadilan Pelaku Utama Penyebar Berita Bohong Disentuh Sampai Ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Candy Marcheline Wijaya usai memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Barat.

PETAJATIM.co, Jakarta – Korban dugaan Pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan melalui ITE Candy Marcheline Wijaya kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (30/3/2022), siang

Didampingi kuasa hukumnya, Candy yang juga pelapor atas kasus dugaan pemerasan pada kegiatan pembangunan rumahnya di Jl Pulau Pantara Blok P4 No 51 Perumahan Permata Buana Rt/Rw 01/11, Kel. Kembangan Utara, Kec. Kembangan, Jakarta Barat, usai menjalani proses pemeriksaan di ruang penyidikan Resmob Satreskrimum mengatakan bahwa dirinya datag ke Polres Metro hanya memberikan keterangan tambahan untuk proses penyidikan lanjut terkait laporan pertamanya di bulan Agustus 2021.

Menurut Candy keterangan tambahan yang disampaikan kepada penyidik sangat penting untuk memperkuat dan mempercepat tindakan hukum kepada pelaku yang membuat dirinya merasa tidak nyaman.

“Saya datang ke penyidik menyampaikan keterangan tambahan agar proses tindakan hukum secepatnya dilakukan dan saya mendapatka keadilan yang sesungguhnya,” ujarnya.

Bahkan, kata Candy dengan adanya pemberitaan yang tidak benar mengarah pemutarbalikan fakta yang telah tayang di media online dan tersebar di media sosial (medsos) dan sampai ke warga di perumahan tersebut sangat menganggu baginya. Pasalnya,.kata Candy berita bohong tersebut menyebabkan nama baiknya tercemar.

Karena itu dengan masuknya keterangan tambahan yang Ia sampaikan ke penyidik,Candy berharap secepatnya pelaku utama yang menyebarkan berita bohong itu disentuh dan diproses hukum yang berkeadilan.

“Kejadian ini sebetulnya sudah terang benderang bahkan sudah viral pada 20 September lalu dimana satu pelaku ( security) ditahan selama 90 hari,” ujarnya.

Meskipun ada penahan pelaku, menurutnya tidak lah cukup, karena pelaku intelektualnya belum tersentuh sama sekali sampai detik ini. ” Saya harap pelaku utama penyebar berita bohong harus disentuh dan diproses hukum dan menjadikan efek jera bagi pelaku,” ucap Candy.

Sementara Neil Sadek selaku kuasa hukum Candy meminta dan mendorong pihak penyidik Polres Jakarta Barat melakukan proses pemeriksaan dengan proporsional dan profesional yaitu dengan cara Presisi yang menjadi Program Prioritas Nasional Polri saat ini yaitu Prediktif, Transparan, Responsibilitas dan Berkeadilan.

“Kami beharap proses pemeriksaan segera ditingkatkan hingga ke meja hijau ( pengadilan),” ucapnya.

Lanjut, Neil megatakan kejadian yang dialami klien nya sangat jelas atas perkara dugaan tindak pidana “Pemerasan dan atau perbuatan tidak menyenangkan melalui ITE” (Pasal 368 Jo 335 Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE) sebagaimana dimaksudkan dalam Surat Laporan Polisi Nomor : 722/B/VIII/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Agustus 2021.

“kliennya hingga saat ini merasa tidak nyaman karena nama baiknya tercemar.” Saya berharap klien kami mendapat keadilan dengan mempercepat proses penyidikan dilimpahlkan ke kejaksaan dan sampai ke pengadilan sehingga kejadian seperti ini tidak terulang dan menjadikan efek jera bagi pelaku,” pungkas Neil.

Untuk diketahui, pada tahun 2019, Cabdy Marcheline Wijaya (Pelapor) melakukan kegiatan pembangunan/renovasi rumahnya di Jl Pulau Pantara Blok P4 No 51 Perumahan Permata Buana Rt/Rw 01/11, Kel. kembangan Utara, Kec. Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, semua prosedur telah dipenuhi diantaranya Izin RW dan tetangga rumah, dan sudah memiliki IMB.

Sejak Desember 2019 s.d. September 2021, Pelapor merasa diganggu dan diperlakukan tidak baik oleh oknum Pengurus RW beserta Satpam Perumahan Permata Buana dengan cara diintimidasi dan dimintai uang, hingga saya Pelapor mengalami kerugian karena pembangunan renovasi rumahnya tidak selesai hingga tahun 2021.

Pada tanggal 31 Agustus 2021, Pelapor menyampaikan laporan ke POLRES Jakarta Barat dengan dugaan tindak pidana Pemerasan dan atau Perbuatan Tidak Menyenangkan melalui ITE (Pasal 368 Jo 335 Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE, terlapornya adalah JIMMI, AMIR HASAN, GANDA, ANDREAS, BENNI, HENDRA dan SATRIO, sebagaimana dimaksudkan dalam Surat Laporan Polisi Nomor : 722/B/VIII/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Agustus 2021.

  1. Pada tanggal 20 September 2021, Pelapor menyampaikan laporan lagi ke Polres Jakarta Barat dengan dugaan tindak pidana Perampasan dan atau Memaksa Orang Lain Supaya Melakukan dan Tidak Melakukan Sesuatu dengan Memakai Kekerasan (Pasal 365 dan atau 335 ayat (1) KUHP, terlapornya adalah Wilmora dan Ahmad R, c.s., sebagaimana dimaksudkan dalam Surat Laporan Polisi Nomor : 800/IX/2021/PMJ/Restro Jakbar tanggal 20 September 2021.

Sejak saat kedua LP tersebut disampaikan, hanya LP Nomor : 800/IX/2021/PMJ/Restro Jakbar tanggal 20 September 2021 saja yang kami mengetahui adanya perkembangan dimana berdasarkan Surat Nomor : 2544/XI/2021/Sat Reskrim/Res.JB. tanggal 30 November 2021 tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke III (tiga), pada butir ke 2b2) telah diinformasikan Penyidik NIKO PURBA (Wakasat Reskrim Polres Jakarta Barat) bahwa Terlapor Wilmora telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 20 September 2021 dan dilakukan penahanan pada tanggal 21 September 2021, namun terlapor tersebut sudah keluar dari tahanan.

Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru