HUKUM

Sanksi Berat Ancam Warga Bangkalan Jika Gelar Pernikahan Tanpa Perhatikan Protokol Kesehatan

226
×

Sanksi Berat Ancam Warga Bangkalan Jika Gelar Pernikahan Tanpa Perhatikan Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Warga saat mengelar resepsi pernikahan kerap mengundang orkes dangdut

Petajatim.co, Bangkalan – Maraknya acara resepsi pernikahan yang digelar oleh masyarakat selama massa pandemi Covid -19 dalam beberapa bulan terakhir ini, dikhawatirkan dapat menimbulkan penyebaran virus tersebut. Bahkan dalam pesta pernikahan itu kerap mengundang orkes dangdut, sehingga membuat kerumunan massa yang sangat banyak.

Menyikapi situasi tersebut Kapolres Bangkalan AKBP Rama Santama Putra, menegaskan, bahwa pihaknya tidak ingin menghalangi aktivitas orang, tetapi jika mengelar resepsi pernikahan dengan mengundang hiburan orkes dangdut, maka harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Pihak tuan rumah harus menyediakan masker serta tempat mencuci tangan dan sabun, bagi tamu yang hadir, serta tetap memperhatikan jaga jarak. Apabila ketentuan itu dilanggar maka Kita akan menerapkan sanksi berat bukan hanya denda Rp 50 ribu lagi,” tegas AKBP Rama Santama, Selasa (18/8/2020).

Ia pun menyatakan, tindakan tegas aparat bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Itu artinya bahwa protokol kesehatan merupakan hal yang serius untuk dipatuhi oleh masyarakat.

“Jadi setelah Peraturan Bupati (Perbup) yang tengah digodok itu sudah turun, maka tidak ada ampun lagi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi tegas. Mengingat kondisi saat ini sudah terpuruk dari sisi ekonomi dan berbagai aspek lain, artinya kita tidak membatasi atau melarang orang melakukan aktivitas, tetapi harus mematuhi ketentuan protokol kesehatan tersebut,” tukasnya.

Sebelum menerapkan ketentuan itu Polres Bangkalan telah melakukan sosialisasi disejumlah tempat keramaian, memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker saat melakukan aktivitas diluar rumah.

“Inpres No 6 2020 ini merupakan suatu hal yang harus dilakukan dalam kondisi di mana pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Kalau kita mau mengurangi resiko dan mau produktif maka langkahnya adalah patuhi ketentuan tersebut,” tandasnya. (jamal/her)