KRIMINAL

Sembilan Pelaku Pembegalan Diringkus, Tiga Diantaranya Anak di Bawah Umur

48
×

Sembilan Pelaku Pembegalan Diringkus, Tiga Diantaranya Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan saat menunjukkan barang bukti kasus begal.

PETAJATIM.co, Jakarta – Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, berhasil menangkap komplotan pelaku kejahatan percobaan Pencurian Dengan Kekerasan dengan modus pembegalan terhadap korban berinisial JNI (21). Peristiwa pembegalan ini terjadi pada Sabtu (7/5/ 2022) sekira pukul 05 WIB, di Jalan Bumi depan SMPN 29 Kebayoran Baru , Jaksel.

Di mana, korban JNI saat itu berboncengan motor bersama Adrian Sapta, keduanya prajurit TNI, Yon Arhanud 10 Kodam Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan mengatakan bahwa total tersangka yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut mencapai 9 orang yang terdiri atas 6 orang Dewasa dan 3 Anak dibawah umur.

“Adapun pada Kasus yang terjadi pada Sabtu (07/05/2022) sekitar Pukul 05.15 WIB di Jalan Bumi Depan SMPN 29 Kebayoran Baru Jakarta Selatan itu,” terang Zulpan dalam keterangan pers, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/5).

Dibeberkan Zulpan , adapun peran masing-masing pelaku adalah sebagai berikut:

  1. MRH (20) berperan sebagai eksekutor yang melakukan Percobaan Pencurian
  2. MRM (19) berperan mengelilingi korban untuk melakukan Percobaan Pencurian.
  3. RM (24) Joki yang membonceng Tsk TP
  4. NB (16) berperan mengelilingi korban untuk melakukan Percobaan Pencurian.
  5. FR (17), Joki yang membonceng Tsk MRM
  6. TP (21) berperan melempar 1 buah batu Conblock kearah korban
  7. MAH (15) tahun, turut serta meramaikan rombongan untuk melakukan Percobaan Pencurian
  8. AM (19), mengelilingi korban untuk melakukan Percobaan Pencurian
  9. RM (19), Joki yang membonceng Tersangka NB.

“Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5 Unit Handphone dari berbagai merek, batu Conblock, Sepeda Motor, dan sejumlah pakaian,” ungkap Zulpan.

Lanjut Zulpan mengatakan, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan, modus operandi para pelaku yakni, sebanyak 9 orang berkeliling menggunakan 5 sepeda motor untuk mencari sasaran/calon korban. Selanjutnya, apabila pelaku melihat ada calon korban yang mengandarai sepeda motor maka para pelaku menghampiri korban dengan berpura-pura meminta rokok kepada korban. ” Setelah korban dan saksi berhenti, para pelaku menjalankan aksi jahatnya dengan cara membegal,” kata Zulpan.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP.” Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tandas Zulpan.

Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru