HUKUM

Semua Pihak Harus Hormati Vonis Bebas 2 Terdakwa Penembak Laskar FPI

34
×

Semua Pihak Harus Hormati Vonis Bebas 2 Terdakwa Penembak Laskar FPI

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan vonis bebas terhadap 2 terdakwa penembak Laskar FPI.

PETAJATIM.co, Jakarta – Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.

Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 akan tetapi dalam rangka pembelaan terdakwa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022).

“Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk (barang bukti 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” Hakim.

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) berpendapat, bahwa vonnis bebas majelis hakim terhadap 2 anggota polisi Polda Metro Jaya, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terhadap kasus kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawfull killing) di Km 50 Cikampek terhadap laskar FPI, harus dihormati semua pihak.

“Walaupun putusan hakim ada prokontra, namun proses hukum harus dihormati. Kemudian yang harus ditempuh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mewakili kepentingan korban, dapat mengajukan Kasasi atas putusan bebas tersebut,” kata Ketua Presidium IPW Teguh Sugeng Santosa kepada awak media dalam siaran persnya, Jumat (18/3/2022).

Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara ini. Jaksa menyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.

“Menuntut agar majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah Terdakwa segera ditahan” kata Jaksa yang hadir secara virtual yang disiarkan di layar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/2).

Adapun hal yang memberatkan terhadap Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan ialah terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan tidak proporsionalitas. Sedangkan hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah melakukan perbuatan tercela.

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan.

“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan M Suci Khadavi Poetra,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10/2021).

Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru