BREAKING NEWS

Setelah Negosiasi Cukup Alot, Pasar Bringkoning Kembali Beroperasi Senin Depan

617
×

Setelah Negosiasi Cukup Alot, Pasar Bringkoning Kembali Beroperasi Senin Depan

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP Sampang saat meninjau lahan Pasar Bringkoning Kecamatan Banyuates, Sampang yang digugat oleh warga.

PETAJATIM.co, Sampang – Pasar Bringkoning Desa Tlagah Kecamatan Banyuates kembali dibuka setelah hampir seminggu ditutup. Pagar bambu yang terpasang di dalam pasar mulai dibuka oleh pihak penggugat H. Fadli Cs, Sabtu (23/10/2021).

Pagar yang membentang di tanah seluas 4.164 meter itu dibuka setelah ada mediasi antara pihak penggugat dengan Pemkab Sampang selalu tergugat.

Pelepasan pagar dipantau langsung oleh Ka Satpol PP Sampang Suryanto dan Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Sampang, Moh. Rosul.

Ka Satpol PP Sampang Suryanto mengatakan, dengan dibukanya pagar pembatas itu, mulai Senin ini pasar Bringkoning akan kembali beroperasi seperti biasa dan para pedagang diperbolehkan kembali berjualan di dalam pasar.

“Memang pagarnya belum dilepas semua. Untuk sementara begitu dulu yang penting pedagang sudah bisa berjualan lagi dan roda perekonomian masyarakat bisa bergerak kembali,” katanya.

Pihaknya menyampaikan bahwa proses hukum terkait sengketa lahan Pasar Bringkoning hingga kini masih berjalan. Namun, pihaknya memastikan mulai hari Senin pasar Bringkoning kembali beroperasi baik pasar palawija maupun pasar hewan.

“Setelah ini akan ada musyawarah lanjutan antara pihak penggugat dengan Diskoperindag,” jelasnya.

Sementara itu, Muhammad Dangken selaku kuasa hukum H.Fadli mengatakan, hari ini pihaknya sudah membuka pagar pembatas yang dipasang di dalam pasar. Tujuannya, agar pedagang bisa kembali berjualan. Namun untuk kasus sengketa masih berjalan.

Ia menjelaskan, dalam kasus sengketa lahan Pasar Bringkoning ada dua aspek hukum yang dipermasalahkan oleh pihak penggugat. Yakni pidana dan perdata, mengenai pidananya H. Fadli mempunyai alat bukti berupa surat keterangan palsu yang digunakan pemkab. Disitu tertulis bahwa tanah ini milik negara.

“Padahal ini tanah hak dan surat-suratnya sudah atasnama pihak H. Fadli,” katanya.

“Pemkab memang punya tanah disini tapi tidak secara keseluruhan. Untuk tahu dimana batas-batas dan luasnya harus buka buku peta desa,” imbuhnya.

Pihaknya berharap ada negosiasi antara pihak H. Fadli dengan Pemkab. Tujuannya agar status kepemilikan lahan pasar jelas. Sehingga, nantinya pemkab bisa lebih leluasa dalam mengelola dan membangun pasar ini.

“Lebih baik persoalan diselesaikan melalui jalur mediasi. Kalau pakai jalur hukum prosesnya lama dan tidak selesai-selesai,” ujar Dangken.

Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru