POLITIK

Tak Dihadiri Tergugat, Sidang Gugatan PAW Anggota DPRD Sampang Ditunda

137
×

Tak Dihadiri Tergugat, Sidang Gugatan PAW Anggota DPRD Sampang Ditunda

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum DPC PPP Sampang Jou Hasyim saat diwawancarai wartawan usai sidang perdana gugatan PAW Anggota DPRD Fraksi PPP di Pengadilan Negeri Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang – Pengadilan Negeri (PN) Sampang, menggelar sidang perdana gugatan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Sampang Fraksi PPP yang diajukan oleh Dedi Dores pada Rabu (8/3/2023). 


Namun, pelaksanaan sidang dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2023/PN Spg ini harus ditunda lantaran tidak dihadiri para pihak turut tergugat yakni, Gubernur Jawa Timur, Bupati Sampang, dan Ketua DPRD Sampang. 


“Karena pihak turut tergugat belum hadir, maka sidang hari ini ditunda dan dijadwalkan kembali pada 21 Maret 2023,” kata Ketua Majelis Hakim Afrizal, S.H,.M.H.


Kuasa Hukum Tergugat, Jou Hasyim menjelaskan, agenda sidang pertama ialah majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan secara formil tentang indentitas kuasa hukum dari masing-masing tergugat. Baik tergugat 1,2, dan tergugat 3. 


“Pemeriksaan itu meliputi pemeriksaan surat kuasa, pemberi kuasa, penerima kuasa, berita acara sumpah, dan Id card pengacara,” terangnya.  


Dalam persidangan, pihaknya menyebut ada tiga pihak yang digugat, tergugat 1 ialah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Sampang, tergugat 2 DPW PPP Jatim, dan tergugat 3 ialah DPP PPP. Para pihak tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing. 


Sementara, pihak yang turut tergugat ada lima orang Pertama, Gubernur Jawa Timur. Kedua, Bupati Sampang. Ketiga, Pimpinan DPRD Sampang. Keempat, KPU Sampang, dan kelima Bawaslu Sampang. 


“Dalam sidang pertama, turut tergugat 1,2,dan 3 tidak hadir sehingga hakim ketua memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan kembali pada 21 Maret 2023 dengan agenda pemanggilan turut tergugat,” kata Sekertaris LBH DPP PPP itu. 


Disinggung terkait latar belakang gugatan dalam perkara tersebut, Jou Hasyim mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima turunan gugatan yang dilayangkan pada kliennya. Meski begitu, pihaknya akan menghadapi gugatan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 


“Kita akan pelajari terlebih dahulu, yang jelas kita akan hadapi gugatan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya. 


Sementara itu, Abdur Rohman selaku Penasehat Hukum Penggugat mengatakan bahwa inti dari gugatan yang dilayangkan kepada DPC, DPW, dan DPP PPP karena kliennya dirugikan setelah diberhentikan dari pengurus partai. 


Penulis : Zainal Abidin